Samarinda, infosatu.co – Dalam mendorong lahirnya produk kreatif daerah, Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) menyerahkan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Penyerahan HKI tersebut berupa Hak Cipta dan Merek bagi pelaku ekonomi kreatif (Ekraf) di Ballroom Arutala, Bapperida, Jumat 14 November 2025.
“Penyerahan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual ini diberikan kepada para pelaku ekonomi kreatif di Kota Samarinda, karena mereka akhirnya bisa mendaftarkan hak ciptanya,” katanya.
“Dengan memiliki hak cipta, karya yang mereka hasilkan memiliki standar dan perlindungan hukum, sehingga tidak bisa diambil atau diakui pihak lain,” ujar Wakil Wali Kota Samarinda, Saefuddin Zuhri, saat ditemui awak media.
Ia menambahkan bahwa layaknya sebuah pernikahan yang menjadi resmi setelah tercatat, karya kreatif pun memperoleh kejelasan dan kepemilikan yang sah ketika sudah terdaftar.
Sebanyak 139 produk Ekonomi Kreatif/UKM yang telah memiliki HKI (Hak Cipta & Merk), meliputi 38 Hak Cipta dan 101 Merk.
Dalam penerbitan sertifikat HKI tersebut, Pemerintah Kota Samarinda bekerja sama dengan Kementerian Hukum (Kemenkum) Kaltim.
“Semoga sertifikat HKI tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik sehingga para pelaku kreatif bisa terus berkarya dan memberikan manfaat bukan hanya bagi Samarinda, tetapi juga untuk Indonesia,” katanya.
“Untuk pelaku kreatif lainnya cobalah mengusulkan karya untuk didaftarkan sebagai hak cipta.” harapnya.
Ia turut mencontohkan bahwa makanan khas seperti amparan tatak, makanan itu juga sudah memiliki hak cipta.
Jika sudah terdaftar, orang lain tidak bisa mengakui karena itu adalah makanan kekhasan kota Samarinda.
Melihat potensi ekonomi kreatif di Samarinda, Saefuddin menilai ekonomi kreatif di kota ini tumbuh sangat pesat.
Pelaku UMKM menunjukkan kreativitas tinggi dan memberikan kontribusi ekonomi yang signifikan.
Selain nilai ekonominya, sektor ekonomi kerakyatan juga menjadi pendorong utama pertumbuhan tersebut.
“Alhamdulillah, ekonomi kerakyatan di Samarinda berkembang sangat maju dan perputaran uang di masyarakat juga besar. Inilah yang membuat masyarakat tetap stabil, karena kegiatan ekonominya berjalan baik” ujarnya.
Saefuddin mengusulkan para pelaku kreatif lainnya agar memproses pendaftaran karya untuk dijadikan sebagai hak cipta.
“UMKM itu menjadi kelompok terbanyak yang mengajukan HKI karena mereka memiliki reputasi yang baik. Dengan fondasi tersebut, meskipun diterpa dinamika ekonomi, UMKM tetap dapat bertahan sehingga kestabilan perekonomian Samarinda tidak akan bisa goyah” tegasnya.
Saefuddin menyampaikan banyaknya toko modern seperti Indomaret, Alfamart, dan Alfamidi yang mempersempit ruang usaha bagi pasar tradisional yang selama ini menjadi tumpuan ekonomi masyarakat kecil.
Ia menegaskan bahwa persoalan utama bukan sekadar keberadaan toko tersebut, tetapi dampaknya terhadap pelaku usaha kecil.
“Yang dipermasalahkan adalah minimarket bermerek. Minimarket bermerek itu seharusnya lebih memahami kondisi ekonomi masyarakat. Mereka ini ibarat gajah, sehingga perlu menghargai pelaku ekonomi kecil yang masih berjuang menggerakkan usahanya,” katanya.
“Kita harus menjaga agar ekonomi masyarakat kecil tetap hidup dan berkembang.” pungkasnya.
