infosatu.co
NASIONAL

Bom Molotov Guncang Pos Lantas Pandaan, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

Teks: JRF(26) pelaku pelemparan bom molotov di Pos Polisi Lalu Lintas (Lantas) Pandaan, di aula Polres Pasuruan.

Pasuruan infosatu.co – Polres Pasuruan Jawa Timur (Jatim) berhasil menangkap pelaku pelemparan bom molotov di Pos Polisi Lalu Lintas (Pos Lantas) Pandaan.

Kejadian yang berlangsung pada Senin dini 1 September 2025 dini hari, sekitar pukul 04.00 WIB, dilakukan oleh tersangka berinisial JRF (26), Asal Pandaan Pasuruan.

Menurut Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah, S.Tr.K., S.I.K., M.Si, tersangka melemparkan dua buah bom molotov ke arah Pos Lantas. Bom tersebut dirakit sendiri oleh pelaku.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” jelas AKP Adimas. Kamis 4 September 2025.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua pecahan botol kaca, ponsel, serta pakaian, sepatu, dan helm yang digunakan saat beraksi.

Mengenai motifnya, AKP Adimas mengungkapkan bahwa pelaku berencana bergabung dengan aksi kerusuhan di Jakarta.

Namun, karena terkendala masalah ekonomi, ia akhirnya melancarkan aksinya sendiri di Pos Lantas Pandaan.

Related posts

Pancasila di Ujung Jari: Menjaga Identitas Bangsa di Tengah Gempuran Era Digital

Ratu

Komdigi Gandeng DPR RI Perkuat Edukasi Bahaya Narkoba di Tengah Perkembangan Era Digital

Emmy Haryanti

Komdigi dan DPR RI Ajak Masyarakat Jadikan Literasi Digital Benteng Nilai Pancasila

Rizki