infosatu.co
POLITIK

Bawaslu Kaltim Libatkan Warga Dalam Pengawasan Melalui “Saluran Siaga Pilkada“

Teks: Komisioner Bawaslu Kaltim Daini Rahmat

Samarinda, infosatu.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menghadirkan “Saluran Siaga Pilkada” Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun 2024. Komisioner Bawaslu Kaltim Daini Rahmat mengatakan bahwa fasilitas itu sebagai langkah awal pengawasan terhadap tahap kontestasi politik tingkat daerah.

Menurut Daini, “Saluran Siaga Pilkada” dihadirkan untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam menyukseskan Pilkada. Dengan mengaksesnya, masyarakat bisa menyampaikan informasi jika di lapangan terjadi dugaan pelanggaran terkait dengan pemilihan kepala daerah.

Melalui Hotline 081-6201-128, warga Kaltim dapat memberikan informasi terkait dugaan pelanggaran pada Pilkada 2024. Teknisnya, warga cukup memberikan informasi awal melalui aplikasi yang telah banyak digunakan warga se-Kaltim.

Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut, Bawaslu akan melakukan pendalaman atau penelusuran untuk melakukan proses penanganan dugaan pelanggaran yang dimaksud.

“Informasi itu akan kami coba nilai dan kaji, tidak serta-merta ditelusuri dan menjadikannya sebagai temuan. Akan tetapi, kami lakukan upaya penelusuran di lapangan. Akan kami nilai,” katanya.

Meski saat ini belum memasuki masa tahapan pencalonan dan kampanye, namun tidak menutup kemungkinan terjadinya pelanggaran. Misalnya, terkait netralitas penyelenggara pemerintahan juga menjadi bagian yang dapat dilaporkan.

“Netralitas ini juga bisa terjadi pelanggaran bukan saja netralitas dari Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi kepala desa, TNI, Polri dan segala macamnya. Dan adanya beberapa peraturan perundang-undangan lainnya yang juga terkait dengan Pilkada juga bisa jadi informasi,” jelasnya.

Daini menegaskan bahwasanya kanal Siaga Pilkada ini merupakan saluran informasi awal Bawaslu untuk menelusuri dugaan pelanggaran. Adapun pemberian informasi yang dimaksud dapat dilayani selama 24 jam.

“Pemberi informasi (dapat menyampaikan) kapanpun. Pemberian informasi bukan hanya melalui kanal ini, tapi di akun sosial media Bawaslu seperti FB dan IG. Ini salah satu cara yang bisa mempercepat tindak lanjut ketika teman-teman mendapati adanya pelanggaran dan memberikan informasi kepada kami,” pungkasnya.

Related posts

PAN Kaltim di Pemilu 2029, DPW Mantapkan Struktur dan Konsolidasi Internal

Martinus

Gerindra Soroti Program Unggulan dan Kapasitas Fiskal dalam RPJMD Kaltim 2025-2029

Rosiana

Demokrat-PPP: Tekankan Keadilan Sosial dan Prioritas Infrastruktur dalam RPJMD Kaltim

Rosiana

Leave a Comment

You cannot copy content of this page