infosatu.co
Samarinda

Andi Harun: Samarinda Mampu Bayar Redistribusi Peserta BPJS

Teks: Wali Kota Samarinda, Andi Harun dalam Diskusi Publik, Selasa malam, 14/4/2026 (infosatu.co/emi)

Samarinda, infosatu.co– Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan sikap Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dalam merespons kebijakan redistribusi kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bukan keputusan politis, melainkan berdasarkan kajian hukum objektif dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Andi Harun menyampaikan ia secara khusus menyusun legal review terkait kebijakan redistribusi kepesertaan segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan bukan pekerja dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) ke Pemkot Samarinda.

“Saya jelaskan secara objektif, dan tidak ditarik ke wilayah politik. Ini murni kajian hukum administrasi agar publik memahami dasar berpikir Pemerintah Kota Samarinda,” ungkap Andi Harun, pada Selasa malam 14 April 2026.

Selain itu, ia menjelaskan dasar polemik bermula dari surat yang diterbitkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni yang menetapkan pengalihan atau redistribusi kepesertaan BPJS sebanyak 49.742 jiwa ke Pemkot Samarinda.

Menurutnya, secara hukum administrasi, surat tersebut bukanlah surat edaran, melainkan surat biasa yang seharusnya tidak memuat keputusan yang bersifat final.

“Dalam hukum administrasi, surat biasa itu tidak boleh memuat ketetapan yang bersifat konkret dan final. Tapi dalam surat itu justru ada keputusan yang menetapkan redistribusi,” terang wali kota.

Namun demikian, dirinya mempertanyakan penggunaan istilah redistribusi dalam kebijakan tersebut. Menurutnya secara konsep, apa yang terjadi bukanlah redistribusi, melainkan pengalihan beban.

“Kalau sebelum program berjalan lalu dibagi bersama, itu redistribusi. Tapi kalau di tengah jalan baru dialihkan, itu namanya pengalihan beban, bukan redistribusi,” ucapnya.

Wali kota menegaskan Pemkot Samarinda tidak pernah lari dari tanggung jawab, termasuk dalam hal pembiayaan jaminan kesehatan masyarakat.

Dari data saat ini cakupan Universal Health Coverage (UHC) di Samarinda telah mencapai lebih dari 100 persen dengan jumlah sekitar 890 ribu jiwa yang ditanggung.

“Kalau ditanya mampu  Pemkot Samarinda mampu. Tapi persoalannya bukan sekadar kemampuan anggaran, melainkan apakah kebijakan ini sesuai prinsip good governance,” terang Andi Harun.

Andi Harun menekankan, dalam tata kelola pemerintahan terdapat dua prinsip utama yang harus dijunjung tinggi, yakni clean government dan good governance. Kedua prinsip ini, menurutnya menjadi dasar utama dalam menilai kebijakan publik.

“Pertanyaannya bukan hanya soal penataan atau keadilan, tapi apakah kebijakan itu sudah memenuhi prinsip tata kelola yang baik,”tanya Andi Harun.

Sejumlah pandangan yang menyebut kebijakan tersebut sebagai langkah pemerataan antar daerah. Ia menilai argumentasi tersebut tidak tepat jika mengabaikan hak masyarakat.

“Mengurus warga miskin di Samarinda bukan berarti tidak adil bagi daerah lain. Mereka juga bagian dari Kaltim,” tegasnya.

Perbedaan mekanisme antara program jaminan kesehatan yang selama ini ditanggung pemerintah kota dengan skema layanan kesehatan gratis dari provinsi.

Menurutnya skema provinsi cenderung bersifat reaktif, di mana masyarakat harus dalam kondisi sakit terlebih dahulu untuk mendapatkan layanan.

“Kalau skema provinsi kesannya harus sakit dulu baru dilayani. Sementara yang ditanggung kota, masyarakat sudah ter-cover tanpa harus menunggu sakit,” jelasnya.

Related posts

Sodorkan Rekomendasi ke Pemprov Kaltim, Minta Kebijakan JKN Ditunda hingga 2027

Firda

Andi Harun Minta Dipertimbangkan Ulang Pengembalian Tanggungan BPJS

Emmy Haryanti

Hampir Tuntas, Pengembalian Dana Gratispol Maba Polnes Capai 90 Persen

Firda