infosatu.co
PEMERINTAH

Andi Harun Minta OPD Perluas Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan

Teks: Wali Kota Samarinda Andi Harun. (Infosatu.co/Ratu)

Samarinda, Infosatu.co – Wali Kota Samarinda Andi Harun meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) menyusun langkah konkret untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja rentan dan sektor informal yang selama ini belum sepenuhnya terjangkau.

“Lebih dari separuh pekerja di Samarinda belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Itu kesimpulannya,” ujarnya saat menerima audiensi BPJS Ketenagakerjaan Kota Samarinda di Ruang Rapat Wali Kota, Senin, 27 Juli 2026.

Berdasarkan data yang dipaparkan dalam pertemuan itu, potensi tenaga kerja di Samarinda mencapai sekitar 357 ribu orang, sementara sekitar 192 ribu pekerja masih belum terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.

Menurutnya, kondisi tersebut tidak boleh dipandang sekadar angka statistik. Di balik data itu terdapat pekerja dan keluarganya yang menggantungkan hidup dari penghasilan sehari-hari serta berisiko kehilangan sumber nafkah ketika mengalami kecelakaan kerja maupun musibah lainnya.

Karena itu, Andi Harun menegaskan upaya memperluas kepesertaan tidak boleh berhenti pada kegiatan sosialisasi semata. Ia meminta setiap OPD memiliki target yang jelas, mulai dari jumlah pekerja yang akan dijangkau, batas waktu pelaksanaan, penanggung jawab, hingga indikator keberhasilan yang terukur.

“Jadi bukan sekadar sosialisasi. Sosialisasi penting, tapi alat untuk menangkap keberhasilan sosialisasi itu harus ada,” tegasnya.

Perlindungan tersebut menyasar berbagai kelompok pekerja sektor informal, seperti pelaku UMKM, pedagang, pengemudi ojek, nelayan, pekerja rumah tangga, pekerja lepas, hingga pekerja ekonomi digital.

Dalam kesempatan itu, Andi Harun juga menggagas Gerakan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga di Kota Samarinda. Program tersebut ditujukan untuk memperluas kepesertaan bagi asisten rumah tangga, sopir pribadi, tukang kebun, babysitter, penjaga lansia, hingga penjaga rumah.

Untuk mendukung implementasinya, Pemkot Samarinda membuka peluang melibatkan ketua RT dan Dasawisma dalam pendataan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja rumah tangga. Selain itu, perangkat daerah diminta mengkaji penguatan kebijakan melalui regulasi daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda Yuyum Puspitaningrum mengatakan manfaat BPJS Ketenagakerjaan telah dirasakan masyarakat. Salah satunya melalui pencairan santunan kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia.

Ia menambahkan, manfaat tersebut menunjukkan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar administrasi kepesertaan, melainkan menjadi jaring pengaman bagi pekerja dan keluarganya saat menghadapi berbagai risiko.

Related posts

Pemkot Siapkan Basis Data Pembangunan, Tiga Kelurahan Jadi Pilot Project Desa Cantik

Ratu

DLH Siapkan Kebijakan Perkuat Tanggung Jawab Produsen Tekan Sampah Plastik Laut

Emmy Haryanti

Penataan BBM Eceran Jadi Ujian Pemkot Menyeimbangkan Keselamatan dan Ekonomi Warga

Emmy Haryanti