infosatu.co
POLITIK

DPRD Kaltim Jadwalkan PAW Kamaruddin Ibrahim, Andi Burhanuddin Solong Balik ke Karang Paci?

Teks: Andi Burhanuddin Solong, yang disebut bakal gantikan Kamaruddin Ibrahim di kursi DPRD Kaltim. (Foto: Istimewa)

Samarinda, Infosatu.co – Kursi anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) yang ditinggalkan Kamaruddin Ibrahim atau Haji Aco akhirnya memasuki tahap pergantian antarwaktu (PAW).

Hampir empat bulan atau tepatnya 3 bulan 27 hari setelah Kamaruddin meninggal dunia, DPRD Kaltim menjadwalkan pengucapan sumpah/janji anggota DPRD pengganti antarwaktu dari Partai NasDem.

Teks: Surat DPRD Kaltim yang diterima infosatu.co menjadwalkan pengucapan sumpah/janji anggota PAW pengganti Kamaruddin Ibrahim pada Senin, 14 September 2026. (Istimewa/infosatu.co)

Kamaruddin Ibrahim, anggota DPRD Kaltim periode 2024-2029 dari daerah pemilihan (Dapil) Kaltim 2 yang meliputi Kota Balikpapan, meninggal dunia pada Jumat, 15 Mei 2026 di Jakarta setelah menjalani perawatan medis.

Setelah kepergian Kamaruddin, proses pergantian kursi yang ditinggalkannya kini memasuki tahap akhir. DPRD Kaltim menjadwalkan pengucapan sumpah/janji anggota PAW dari Partai NasDem untuk masa jabatan 2024-2029.

Tahapan tersebut terlihat dari surat DPRD Kaltim tertanggal 11 September 2026 dengan nomor 100.1.4.4/II-2415/Set.DPRD. Surat yang ditujukan kepada Pengurus DPW Partai NasDem Kaltim itu untuk menghadiri Rapat Paripurna Ke-25 DPRD Kaltim.

Rapat paripurna dijadwalkan berlangsung Senin, 14 September 2026 pukul 14.00 Wita di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar Karang Paci, Samarinda. Agenda yang tercantum dalam surat tersebut yakni pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kaltim PAW dari Partai NasDem untuk masa jabatan 2024-2029.

Surat tersebut belum mencantumkan nama anggota yang akan dilantik. Dengan demikian, secara administratif DPRD Kaltim telah menjadwalkan prosesi PAW, tetapi nama pengganti belum disebutkan secara terbuka dalam surat undangan tersebut.

Andi Burhanuddin Solong Mencuat

Dalam mekanisme PAW, nama pengganti tidak ditentukan semata berdasarkan keputusan internal partai. Penentuannya mengacu pada peraturan perundang-undangan dan ketentuan KPU.

Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota mengatur bahwa anggota DPRD yang berhenti antarwaktu digantikan calon dari partai politik yang sama dan daerah pemilihan yang sama, dengan perolehan suara sah terbanyak berikutnya.

Calon tersebut juga harus melalui proses verifikasi untuk memastikan masih memenuhi persyaratan sebagai calon pengganti antarwaktu.

Dalam kasus Kamaruddin, posisi berikutnya dalam daftar perolehan suara Partai NasDem Dapil Kaltim 2 ditempati Andi Burhanuddin Solong.

Berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Timur Nomor 30 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu DPRD Kaltim, Kamaruddin Ibrahim memperoleh 17.521 suara dan berada di peringkat pertama suara calon NasDem di Dapil Kaltim 2. Sementara Andi Burhanuddin Solong memperoleh 5.742 suara dan berada di peringkat kedua.

Setelah Andi, perolehan suara calon NasDem di dapil tersebut berturut-turut yakni Yohana Palupi Arita dengan 2.331 suara, Syarifudin Tangalindo 1.917 suara, Syahrir 547 suara, James Bastian Tuwo 410 suara, Moeso Novianto 350 suara, Junaidi 264 suara, Mala Meisy Putri 176 suara, dan Ida Nursanti 158 suara.

Posisi Andi Burhanuddin sebagai peraih suara terbanyak kedua membuat namanya menguat sebagai kandidat pengisi kursi yang ditinggalkan Kamaruddin.

Namun, penetapan resmi tetap harus mengikuti proses PAW dan verifikasi KPU, sehingga nama tersebut belum tepat disebut sebagai anggota pengganti sebelum seluruh tahapan selesai.

Mekanisme PAW

Secara regulasi, prosesnya dimulai dari pimpinan DPRD yang menyampaikan nama anggota yang berhenti antarwaktu sekaligus meminta nama calon pengganti kepada KPU Provinsi. Untuk kasus anggota yang meninggal dunia, dokumen pendukungnya antara lain surat keterangan kematian.

KPU Provinsi kemudian melakukan verifikasi terhadap perolehan dan peringkat suara calon, DCT dari partai yang sama dan dapil yang sama, serta dokumen pendukung lainnya. Hasil verifikasi dituangkan dalam berita acara dan nama calon pengganti disampaikan kepada pimpinan DPRD paling lama lima hari sejak surat permintaan diterima.

Untuk kasus Kamaruddin, karena terdapat calon NasDem lain pada Dapil Kaltim 2 dan Andi Burhanuddin Solong merupakan peraih suara terbanyak berikutnya, maka secara mekanisme Andi menjadi nama yang paling sesuai dengan urutan perolehan suara untuk diverifikasi sebagai calon PAW.

Jika calon tersebut tidak lagi memenuhi syarat, mekanisme beralih kepada peraih suara terbanyak berikutnya.

Setelah tahapan di KPU, proses berlanjut pada peresmian dan pengucapan sumpah/janji anggota pengganti sesuai ketentuan yang berlaku.

Surat DPRD Kaltim tertanggal 11 September 2026 menunjukkan tahapan tersebut kini telah sampai pada agenda pengucapan sumpah/janji yang dijadwalkan 14 September.

Sementara itu, Infosatu.co telah berupaya meminta konfirmasi kepada Ketua DPW Partai NasDem Kaltim, Celni Pita Sari, melalui WhatsApp pada Jumat, 11 September 2026 terutama terkait nama calon yang akan menggantikan Kamaruddin Ibrahim. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada respons dari yang bersangkutan.

Related posts

Bawaslu Kaltim Siapkan Program “Bawaslu Mengajarkan” untuk Pemilih Pemula

Rizki

Samarinda Alami Krisis Air Bersih Dampak Intrusi Air Laut, Warga Diminta Hemat Gunakan Air

Rizki

64 Perusahaan Kaltim Dapat Proper Merah, DPD RI Minta KLH Buka Penyebabnya

Rizki