
Samarinda,infosatu.co – DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pertama, Raperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas).
Kemudian, dua raperda yang disetujui sebagai perda adalah perubahan bentuk Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Provinsi Kaltim menjadi Perseroan Terbatas (PT) Pertambangan Kalimantan Timur Sejahtera (Perseroda).
Selain itu, perubahan bentuk Perusahaan Daerah (Perusda) Melati Bhakti Satya (MBS) menjadi Perseroan Terbatas (PT) Kalimantan Timur Melati Bhakti Satya (Perseroda).
Ketua DPRD Provinsi Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengucapkan terima kasih kepada tim pansus yang telah menyelesaikan sejumlah tahapan sehingga ketiga raperda disepakati.
“Selanjutnya, proses penetapan raperda tersebut diserahkan sepenuhnya kepada Pemprov Kaltim untuk disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) guna difasilitasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya beberapa waktu lalu.
Politikus Partai Golkar itu juga menyampaikan apresiasi pada Komisi II DPRD Provinsi Kaltim yang telah mendalami dua raperda hingga akhirnya disepakati menjadi perda.
“Apresiasi ini mencerminkan kerja sama yang baik antara lembaga legislatif dan eksekutif. Memberikan kepastian hukum dalam proses pembuatan dan penetapan perda,” pungkasnya.