Kutim, infosatu.co – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (DTPHP) Kutim tengah mempersiapkan Salak Sangkima terdaftar dalam Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Salak itu disebut memiliki rasa yang lebih lezat dibandingkan varietas lain di Yogyakarta.
“Anehnya di Sangkima itu ada beberapa kebun salak. Namun, yang enak cuma yang satu kebun itu dan ini sekarang yang sedang diteliti oleh DTPHP. Semoga saja ini berhasil,” ujar Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dalam penandatangan perjanjian kerja sama antara Pemkab Kutim dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Timur (Kaltim) di Ruang Kerja Bupati Kutim, Senin (4/9/2023).
“Kemarin kita juga menyampaikan pisang dan nanas. Insya Allah tahun depan (Salak Sangkima terdaftar dalam HKI), karena memang baru disampaikan oleh DTPHP,” ujar dia
Selain Salak Sangkima, Ardiansyah mengatakan bahwa Pemkab Kutim telah memiliki sejumlah produk yang telah didaftarkan dalam HKI. Produk-produk tersebut termasuk batik telapak tangan, batik akar paku bolo, batik motif daun singkong, dan batik kelubut. Sedangkan batik Wakaroros masih dalam proses pendaftaran karena bersifat komunal.
Selanjutnya, Ardiansyah berharap agar BRIDA Kutim dapat intensif berkoordinasi dengan dinas-dinas lainnya. Terutama dalam hal pemasaran produk UMKM yang ada di berbagai kecamatan, seperti Sangkulirang, Kaubun, dan Sangatta Selatan.
Sementara itu, penandatangan kerja sama itu diteken oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dengan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim Sofyan. Dalam kegiatan itu juga berlangsung penandatangan kesepakatan kerja sama antara Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kutim dengan Kanwil Kemenkumham Kaltim.
Dalam penandatanganan itu, Aji Wijaya Efendie mewakili BRIDA Kutim. Sedangkan Kanwil Kemenkumham Kaltim diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Dulyono. Kerja sama ini terkait Pemanfaatan Kekayaan Intelektual Kabupaten Kutim.
Sebelumnya, Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim Sofyan, menjelaskan mengenai kekayaan intelektual. Secara garis besar dapat dibagi menjadi dua kategori, yaitu HKI Komunal dan HKI Personal. HKI Komunal melibatkan kekayaan intelektual berupa ekspresi budaya tradisional (EBT), pengetahuan tradisional (PT), sumber daya genetik (SDG), dan potensi indikasi geografis.
Sementara HKI Personal adalah hak intelektual yang sepenuhnya dimiliki oleh individu atau kelompok individu, dengan atau tanpa permohonan kepada negara untuk mendapatkan hak monopoli atas eksploitasi ekonomi.
Pada kesempatan ini juga Sofyan menyampaikan terima kasih kepada Bupati Kutim atas dukungannya terhadap pengelolaan kekayaan intelektual. Ini mengingat potensi besar yang dimiliki oleh HKI untuk memberikan manfaat di masa depan.