Samarinda, infosatu.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Penataan Ruang, Pekerjaan Umum, dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera) berkomitmen untuk melakukan pembebasan lahan terhadap masyarakat di Ring Road II Samarinda Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang.
Kepala Dinas PUPR-Pera Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda menyampaikan hal ini dalam rapat dengar pendapat Komisi I DPRD Kalimantan Timur bersama warga Ring Road Samarinda dan kuasa hukumnya. Rapat dilaksanakan di Gedung E Komplek DPRD Kalimantan Timur, Senin (15/5/2023).
Aji Muhammad Fitra Firnanda mengungkapkan bahwa pihaknya akan memberikan bayaran ganti rugi kepada pemilik lahan paling lambat pada akhir Desember 2023 dan berusaha menyelesaikan pembebasan lahan sebelum masa pemerintahan Gubernur Isran Noor berakhir pada Oktober 2023.
“Pembayaran ganti rugi tanah tersebut paling lambat akan dilakukan akhir Desember tahun 2023,” ungkap Fitra.
“Sebagai arahan dari Gubernur, kami berupaya menyelesaikan ini sebelum masa jabatannya berakhir pada Oktober 2023. Kami berharap dapat menyelesaikannya pada September 2023,” tambah Nanda, sapaan akrabnya.
Penyelesaian pembebasan lahan pada September 2023, salah satu caranya adalah melalui anggaran Dinas PUPR-Pera Kaltim dengan menggunakan mekanisme pergeseran dana belanja tidak terduga (BTT).
Apabila usaha ini berhasil, maka realisasi anggaran dapat terlaksana untuk keperluan yang mendesak. Namun, jika tidak berhasil, maka langkah selanjutnya adalah menggunakan porsi APBD perubahan Kaltim 2023.
Terkait dengan tahapan pencairan, Nanda menyatakan bahwa Dinas PUPR-Pera Kaltim dapat merealisasikan anggaran pembebasan lahan hingga batas maksimal 5 hektare, sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami dibatasi untuk melakukan pembahasan lahan hanya seluas 5 hektare. Tidak boleh lebih dari itu dalam satu anggaran. Lahan yang dituntut oleh warga mencapai 5,6 hektare. Artinya akan dibagi menjadi dua tahap pencairan,” ungkap Fitra.
Pihaknya juga mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung proses pembebasan lahan ini demi kemajuan dan kesejahteraan bersama. Mereka menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah dan masyarakat dalam membangun infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat dan investasi.
Masalah utama yang perlu diperhatikan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur adalah keakuratan data terkait pembebasan lahan. Oleh karena itu, mereka bekerja sama dengan organisasi perangkat daerah (OPD) dan lembaga terkait untuk melakukan pendataan ulang dengan melakukan peninjauan langsung ke lokasi lahan.
“Misalnya jika hasilnya memang lebih dari 5 hektare, maka tahap pertama akan menggunakan dana BTT dan tahap kedua menggunakan APBD Perubahan 2023. Jika usaha menggunakan dana BTT tidak berhasil, maka tahap pertama akan menggunakan APBD Perubahan 2023 dan APBD Murni tahun 2024,” sambungnya.
Masyarakat juga diharapkan untuk memiliki dokumen yang jelas tentang kepemilikan tanah mereka.
Selanjutnya, semua data dan dokumen tersebut akan dinilai oleh pihak ketiga atau lembaga independen untuk menentukan nilai lahan dan kemudian akan disampaikan kepada tim pemerintah.
“Setelah itu, kami akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai penentuan harga ganti rugi untuk tanah tersebut,” jelasnya.