infosatu.co
DPRD KALTIM

Pencabutan Perda Pengelolaan SDA Berjalan Alot, Komisi III Tunggu Hasil Fasilitasi dari Mendagri

Teks; Ketua Komisi III Veridiana

Samarinda, infosatu.co – DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar sidang paripurna ke-15 di Gedung B DPRD Kaltim pada tanggal 15 Mei 2023.

Ketua Komisi III, Veridiana Huraq Wang, S.Pd, M.M, menyampaikan laporan hasil kerja komisi terkait dengan pencabutan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah dan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang.

Laporan tersebut sebelumnya telah disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kaltim ke-3 pada tanggal 16 Januari 2023, dan telah diperpanjang masa kerjanya selama 3 bulan.

Kemudian, pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kaltim ke-8 pada tanggal 1 Maret 2023, Komisi III meminta perpanjangan masa kerja lagi terkait dengan pencabutan kedua peraturan tersebut.

“Namun, hingga saat ini, hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri belum diterbitkan, sehingga pembahasan tingkat II/persetujuan belum dapat dilanjutkan.

Oleh karena itu, Komisi III kembali mengajukan permohonan perpanjangan waktu kerja selama 3 bulan untuk menunggu hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri.

Hal ini diharapkan dapat memungkinkan dilaksanakannya pembahasan tingkat II/persetujuan terkait dengan pencabutan peraturan tersebut,” ungkap Veriana di depan podium.

Menurutnya, Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah dan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang, merupakan langkah yang diambil oleh Komisi III.

Hal ini dalam rangka menjaga keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam di provinsi ini.

Pencabutan peraturan-peraturan tersebut diharapkan dapat memperbaiki kebijakan pengelolaan air tanah dan reklamasi pasca tambang di Kalimantan Timur.

Dalam rapat paripurna tersebut, Veridiana juga menyampaikan harapannya agar pemerintah daerah dan kementerian terkait dapat segera mengeluarkan hasil fasilitasi.

Hal ini penting guna memastikan kelancaran proses pembahasan tingkat II/persetujuan sehingga pencabutan peraturan-peraturan tersebut dapat segera diimplementasikan.

Ia menekankan pentingnya sinergi antara DPRD Kaltim dan pemerintah daerah dalam menjaga keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

Dalam konteks ini, upaya pencabutan peraturan yang tidak sesuai atau tidak lagi relevan diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan di Kalimantan Timur.

Komisi III berharap agar proses pembahasan dapat berjalan lancar dan hasilnya dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat dan lingkungan di Kalimantan Timur.

Selain itu, Veridiana juga mengajak seluruh anggota DPRD Provinsi Kaltim untuk terus berperan aktif dalam pengawasan dan pemantauan terhadap kebijakan pengelolaan sumber daya alam.

Ia menegaskan bahwa peran legislator sangat penting dalam menjaga keberlanjutan dan keadilan dalam pemanfaatan sumber daya alam di daerah ini.

Dengan demikian, Komisi III berharap agar pengelolaan air tanah dan reklamasi pasca tambang di Kalimantan Timur dapat menjadi contoh yang baik dalam menjaga keberlanjutan sumber daya alam dan melindungi lingkungan.

Semua pihak, baik pemerintah daerah, anggota DPRD, maupun masyarakat, diharapkan dapat bekerja sama untuk mencapai tujuan tersebut demi kesejahteraan bersama dan keberlanjutan lingkungan (*).

Related posts

DPRD Kawal Janji Hukum dan Infrastruktur Muara Kate Pasca Kunjungan Wapres

Adi Rizki Ramadhan

DPRD Kaltim: Evaluasi Tambang di Sanga‑Sanga, Ganggu Akses Warga

Adi Rizki Ramadhan

Pansus RPJMD Kaltim: Minim SMA di Berau dan PAD dari Pariwisata dan Ekraf

Adi Rizki Ramadhan

Leave a Comment

You cannot copy content of this page