Samarinda, infosatu.co – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kaltim bersama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual untuk Komunitas Kewirausahaan Kota Samarinda mengusung tema “Kekayaan Intelektual untuk UMKM Jagoan” yang dilaksanakan di Aston Convention Samarinda, Senin (6/2/2023).
Kegiatan dihadiri Wakil Wali Kota Samarinda Rusmadi Wongso, Plt Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan pejabat Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Kota Samarinda.
Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim Sofyan mengatakan tujuan kegiatan ini untuk melakukan edukasi tentang kekayaan intelektual agar masyarakat khususnya komunitas UMKM di Kota Samarinda dapat termotivasi untuk melindungi kekayaan intelektualnya, sekaligus mampu mengelolanya dengan baik.
“Semua itu merupakan wujud perhatian dan dukungan yang nyata terhadap pelaksanaan dan perkembangan sistem KI di tanah air,” ucap Sofyan.
Sehingga dengan adanya pemanfaatan pelindungan KI diharapkan daya saing UMKM meningkat dan juga memperluas pasar.
“Kegiatan ini merupakan kegiatan diseminasi dan promosi kekayaan intelektual DJKI yang rutin dilaksanakan pada daerah-daerah yang kekayaan intelektualnya memiliki potensi yang besar tetapi belum terlindungi secara maksimal,” tuturnya.
Sebagai informasi, kegiatan itu dikuti oleh 157 peserta UMKM yang akan diselenggarakan selama dua hari, yakni 6-7 Februari 2023.