infosatu.co
HUKUMSamarinda

Jajaran Polsek Sungai Pinang Amankan Pelaku Pencurian Apotik Kimia Farma

Penulis : Hartono – Editor : Sukrie

Samarinda,infosatu.co – Tiga orang residivis pelaku pencurian di Apotik Kimia Farma yang terletak di kawasan Jalan P.M Noor, Samarinda Utara, pada tanggal 30 April 2019 lalu berhasil dibekuk oleh Satreskrim Polsek Sungai Pinang baru-baru ini.

Dari informasi yang berhasil dihimpun oleh Infosatu.co sesuai dengan surat laporan kepolisian, LP/K/69/V/2019/Kaltim/Resta/S Pinang, ketiga pelaku berhasil di amankan tanggal 02 Mei 2019.

Diterangkan langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Samarinda Utara, Ipda Fahrudi, bahwa pengungkapan kasus pencurian ini bermula setelah Polisi memperoleh keterangan dari beberapa orang saksi mata yakni, Deswita (23) yang merupakan karyawan Apotik Kimia Farma serta mendapatkan keterangan dari pihak pelapor Karina Savitri (25).

“Setelah memperoleh keterangan dari pelapor dan saksi lain, Polisi kemudian melakukan pengembangan pada kasus ini.” ungkap Ipda Fahrudi.

Lebih jauh, Fahrudi menjelaskan, ketiga pelaku pencurian ini merupakan residivis yang sebelumnya pernah tertangkap dengan kasus serupa. Pelaku adalah Amir Han (34) warga Jalan P.Suryanata RT.41, kedua  Rasyid Riza (35) warga jalan. Ery Suparjan dan ketiga adalah Elva Vatur Pambudi (19) warga Jalan Sukarno Hatta, KM 6, Kutai Kartanegara. Dimana pelaku berhasil di amankan di kediaman masing-masing.” bebernya

Fahrudi menjelaskan, aksi nekat ketiga orang pelaku ini membobol sebuah Apotik pada tanggal 30 April lalu, sekitar pukul 20.15 Wita. Salah seorang pelaku berupaya  mencongkel jendela yang berada di samping kiri bangunan. Kemudian masuk kedalam salah satu ruang klinik yang berada di dalam apotik tersebut. Kemudian para pelaku kembali membobol ruang dokter kandungan,”jelasnya

Atas kejadian ini, Polisi berhasil mengamankan barang bukti yang berhasil dicuri oleh ketiga orang pelaku. Diantaranya, 1 buah alat stetoskop, 1 buah alat tensi darah, 2 kotak minyak cap kapak, 3 buah minyak GPU, 8 buah balsem hijau, 3 buah counterpain cool, 2 buah hot in cream, 1 buah counterpain kecil, 1 buah voltaren, 2 buah counterpain besar, serta uang tunai sebesar tiga ratus ribu rupiah. Dari kasus pencurian ini total kerugian diperkirakan mencapai lima juta rupiah.

“Kini ketiga pelaku harus mendekam kembali di balik jeruji besi ruang tahanan polsek. Para pelaku di kenakan tuduhan kasus pencurian dengan pemberatan, pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,”pungkasnya

Related posts

Unmul Samarinda Tuan Rumah Mukernas BEM se-Indonesia XI, Delegasi 18 Wilayah Kumpul

adinda

Penembakan THM, Keluarga Dedy Bantah Kaitan Kasus 2021, Minta Pulihkan Nama Baik

Adi Rizki Ramadhan

Keraton Kainmas Siapkan 5 Hewan Kurban Ke Masyarakat Buton di Perbatasan

Emmy Haryanti

Leave a Comment

You cannot copy content of this page