Samarinda, Infosatu.co- Kasus penembakan dan penikaman yang menyebabkan kematian, pada, Selasa 20 Desember 2022 lalu akhirnya terungkap. Peristiwa yang terjadi di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda menyerahkan diri, lalu diamankan oleh pihak Polresta Samarinda.
Kapolresta Samarinda Ary Fadli menyampaikan, sejak awal pihak polisi meminta pelaku untuk kooperatif. Akhirnya pelaku menyerahkan diri, setelah menghabisi nyawa kawannya sendiri SR (38) dengan tikaman empat kali, dan tembakan senjata angin PCP Viper.
“Terjadi perdebatan antara keduanya. Rupanya menyinggung perasaan tersangka (SM), pelaku ini pulang ke rumah dan kembali lagi ke lokasi kejadian, lalu menembak korban. Setelah menembak, menurut pengakuan tersangka, korban mengeluarkan senjata tajam. Sarungnya kita temukan, tapi pisaunya masih kita cari,”kata Ary Fadli.
Korban terluka dan dievakuasi ke rumah sakit terdekat, nahas dalam perjalanan meninggal dunia. Hasil autopsi, penyebab kematian karena peluru menembus paru dan bersarang di tulang rusuk ( tulang iga) belakang korban dan jadi penyebab kematian.
“Ada lima saksi yang kita mintai keterangan. Dan barang bukti berupa, satu senjata angin PCP Viper berharga 15 juta, ketapel, dan satu senjata tajam,”ungkapnya.
Awalnya pelaku dan korban sempat berdiskusi terkait cara pembuatan busur. karena tersangka merupakan ahli membuat busur.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 sub 351 ayat 3, dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara,”pungkasnya.