
Samarinda, infosatu.co – Anggota Komisi I DPRD Samarinda Joni Sinatra Ginting menilai dari sekian banyak papan reklame yang ada terpasang di setiap jalan Kota Samarinda masih ada yang belum mendapatkan izin secara resmi.
Sehingga ia berharap Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memberikan perhatian terkait retribusi dari pengusaha reklame.
“Banyak sekali reklame yang terpasang disudut jalan dan tidak memiliki izin resmi, yang terkonfirmasi saat ini hanya sekitar 20 pengusaha reklame yang memiliki badan hukum,” ungkapnya saat dikonfirmasi via telepon, Senin, (14/11/2022).
Ia meminta kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk menindaklanjuti atau memerhatikan setiap tugas dan kewajibannya. Sebab, reklame ini merupakan salah satu sumber penghasilan asli daerah (PAD) untuk Samarinda.
“Reklame sumber PAD terbesar untuk Pemkot diluar dari retribusi parkir dan lainnya. Jangan sampai terjadi kecolongan pada sektor ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, kata Joni, retribusi reklame bentuk pengganti Pajak Bumi Bangunan (PBB) masyarakat yang dinaikkan pemerintah.
“Harapannya Pemkot Samarinda lebih berkonsentrasi dalam menangani izin dari pengusaha reklame ataupun baliho yang terpasang di badan jalan,” pungkasnya.