Gowa, infosatu.co – Seorang pria di Kabupaten Gowa tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang berusia 18 tahun.
Perbuatan asusila tersebut dilakukan pelaku berulang kali, karena korban di bawah ancaman hingga korban tak berdaya.
Kasatreskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman didampingi Plt Kasi Humas Polres Gowa AKP Hasan Fadhlyh mengungkapkan bahwa pelaku AS (44) diamankan di tempat tinggalnya di Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa beberapa waktu lalu.
Kasatreskrim Polres Gowa menjelaskan awal kejadian tersebut terjadi saat pelaku dan keluarganya masih tinggal di Kabupaten Bone pada pada 2016. Pelaku memaksa korban yang masih pelajar SMP untuk disetubuhi dengan mengancam akan meninggalkan ibu korban jika keinginannya tidak dituruti.
“Korban dicabuli di bawah ancaman hingga kesakitan dan pendarahan,” kata AKP Boby, Senin25/4/2922)
Tahun 2018 keluarga korban pindah ke Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa.
“Jadi pasca berpindah tempat tinggal, kembali terjadi persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban dengan cara dipaksa dan kembali diancam akan dipukul apabila pelaku tidak dilayani. Hal tersebut terjadi berulang kali setiap pelaku hendak memenuhi hasrat birahinya. Pada bulan September 2021, dimana untuk terakhir kalinya pelaku memaksa korban melakukan hubungan badan,” terangnya.
AKP Boby menuturkan, pada bulan Oktober dan November 2021, korban mulai merasakan datang bulan tidak lancar.
“Selanjutnya pada tanggal 10 April 2022, korban menyampaikan kepada sepupunya bahwa sudah beberapa bulan tidak datang bulan. Setelah diperiksa, korban kemungkinan atau diduga hamil,” ungkapnya.
Adapun pasal yang dijeratkan oleh pelaku yaitu pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) Jo Psl 76D UU No.17 thn 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Hingga kini pelaku menajalani proses hukum yang berlaku untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya di Polres Gowa.