Samarinda, infosatu.co – Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor menerima kunjungan dan silaturahmi dari Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono pada Jumat (15/4/2022).
Didampingi Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe, Bambang Susantono sebelumnya meminta maaf apabila mengganggu jadwal istirahat Gubernur Isran ketika dikunjungi di kediaman pribadinya di Jalan Adipura 21 Sungai Kunjang, Samarinda.
“Mohon maaf menganggu jadwal istirahat Pak Gubernur. Kami sowan untuk koordinasi yang lebih baik,” ucap Bambang Susantono.
Mengenakan batik coklat serta celana kain panjang berwarna hitam, Gubernur Isran terlihat siap menerima koordinasi yang dilakukan orang nomor satu di IKN tersebut.
“Kalo Pak Menteri yang minta, saya harus siap. Saya sekalian lapor ini dengan Pak Menteri,” jawab Gubernur Isran Noor, kemudian dibalas Bambang Susantono menanyakan siapa menteri yang dimaksud mantan Bupati Kutai Timur itu.
Mendengar balasan tersebut, Gubernur Isran Noor tampak tak mau kalah seperti biasanya. Ia memberikan jawaban bahwa Kepala Otorita setingkat menteri di dalam Undang-Undang IKN.
“UU IKN mengatur Kepala Otorita setingkat menteri,” sahut Isran.
Namun, Bambang Susantono masih menyimpan satu amunisi untuk membalas pernyataan Isran Noor. Mantan Wakil Menteri Perhubungan itu menegaskan bahwa Isran Noor merupakan Gubernur Jenderal.
“Kalau saya setingkat menteri atau gubernur, maka Pak Isran adalah Gubernur Jenderal. Sebab itu kami berdua harus sowan ke Pak Gubernur,” tandas Bambang Susantono yang dibalas senyum lebar Gubernur Isran.
Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar 1,5 jam itu, Kepala Otorita IKN melaporkan bahwa mulai minggu depan mereka akan segera bekerja dengan tim transisi.
Pasalnya, Otorita IKN sudah harus melakukan proses atau tahapan mulai persiapan, pembangunan, pemindahan hingga penyelenggaraan pemerintahan.
“Setelah adanya tim transisi tersebut, maka seluruh satgas kementerian dan lembaga akan melebur di sana. Kami akan bekerja bersama-sama,” papar Bambang.
Saat ini, pihaknya masih menunggu 2 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan 4 Rancangan Peraturan Presiden (Perpres).
RPP itu khusus tentang kewenangan Otorita IKN dan pendanaan Otorita IKN. Sedangkan Rancangan Perpres di antaranya terkait struktur organisasi IKN dan lahan IKN.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Isran Noor menegaskan dukungan Kaltim untuk IKN. Menurutnya, pembangunan IKN harus dimulai. Sebab, kalau tidak dimulai, maka tidak akan tahu masalahnya nanti seperti apa.
Pria kelahiran Sangkulirang itu juga mengingatkan agar penanaman pohon tetap dilakukan saat pembangunan IKN. Maksudnya, jangan sampai lebih unggul bangunan daripada pohon.
“(Letak) Kementerian jauh-jauh saja. Jangan kumpul-kumpul (dekat) Istana Negara dan Sekretariat Presiden. Yang utama saja yang dekat, seperti MK dan parlemen. Selebihnya tanami pohon,” terangnya.
Sebab kata Isran, sesuai semangatnya, IKN harus dibangun menjadi forest city dan smart city, serta tetap ramah lingkungan. Karena IKN bukan hanya untuk Kaltim, tetapi untuk Indonesia dan bangsa-bangsa di dunia.