Samarinda, infosatu.co – Kemenkumham Kaltimtara mengadakan monitoring, sosialisasi serta telaah kebijakan program pemasyarakatan secara langsung dan hybrid pada Selasa (12/4/2022).
Kegiatan yang terselenggara di Aula Kemenkumham Kaltim Jalan MT Haryono tersebut menghadirkan dua orang narasumber Ahli Utama Ditjen Pemasyarakatan, Nugroho dan Bambang Sumardiono.
Peserta yang menghadiri kegiatan ini merupakan seluruh Kepala UPT dan Ketua Zona Integritas Menuju WBK/WBBM di jajaran pemasyarakatan di Kaltim. Sedangkan Kepala UPT di jajaran pemasyarakatan yang ada di Kalimantan Utara mengikuti kegiatan secara virtual.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Jumadi mengatakan bahwa maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini untuk memberikan pemahaman kepada seluruh insan pengayoman terkait kebijakan program pemasyarakatan.
Dengan adanya kegiatan ini, Jumadi berharap dapat memberikan pengetahuan mengenai program pemasyarakatan, sehingga seluruh satker dapat maksimal dalam melaksanakan tugas dan fungsi pemasyarakatan dalam melayani masyarakat.
Selain itu, ia berharap agar semua satker dapat membangun zona integritas dan bisa mengharumkan nama pemasyarakatan di Kanwil Kemenkumham Kaltimtara.
“Terima kasih kepada seluruh Kepala UPT yang telah mengikuti kegiatan ini, semoga kegiatan ini dapat memberikan pengetahuan kepada kita semua sehingga dapat melaksanakan tugas dan fungsi dengan maksimal dalam melakukan pelayanan untuk masyarakat,” ungkapnya.
Kadivpas juga berpesan agar seluruh jajaran pemasyarakatan bisa lebih maksimal lagi dalam melaksanakan tugas dan menerapkan tata nilai profesional, akuntabel, sinergi, transparan, dan inovatif (PASTI) ketika melayani masyarakat.
“Pemasyarakatan adalah organisasi yang besar. Oleh karena itu, mari bersama-sama kita bangun pemasyarakatan menjadi organisasi yang membanggakan di mata masyarakat,” harapnya.
Perlu diketahui, Bambang Sumardiono membawakan materi terkait kode etik dan kode perilaku pembimbing kemasyarakatan. Sedangkan Nugroho menyampaikan sosialisasi Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, CMK, PB, CMB dan CB.
“Jangan lupa agar tetap laksanakan 3+1, tiga kunci pemasyarakatan maju yakni deteksi dini, pemberantasan narkoba dan sinergitas dengan aparat penegak hukum serta melaksanakan back to basics,” pesannya.