infosatu.co
POLITIK

Terkait Bangunan di Jalan Dahlia, Partai Golkar dan Pemkot Sama-sama ‘Keukeuh’

Samarinda,infosatu.co – DPP Partai Golkar memerintahkan agar DPD I dan DPD II harus mempertahankan aset yang berada di Kota Samarinda, termasuk Gedung Sekretariat DPD II Partai Golkar yang berlokasi di Jalan Dahlia.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Bidang Hukum DPD Partai Golkar Samarinda Lasila saat melakukan Rapat Pleno Diperluas bersama pengurus pada Kamis (31/3/2022).

Wakil Ketua Bidang Hukum DPD Partai Golkar Samarinda Lasila kepada awak media

“Sesuai perintah kita harus mempertahankan aset yang ada di Samarinda, jadi aset itu milik DPP Partai Golkar,” ungkapnya.

Tidak tanpa dasar Lasila menegaskan pernyataan itu, melainkan berdasarkan sejarah gedung yang diresmikan sekitar tahun 1987 tersebut.

Menurutnya, pada tahun 1986, Abdul Waris Husain yang merupakan Wakil Wali Kota Samarinda saat itu melakukan penyerahan sebidang tanah ke Partai Golkar untuk dikelola.

“Itu dasarnya kita membangun ini, lalu testimoni dari orang tua kami di partai menuturkan hal itu. Lalu kader kami di eksekutif dan legislatif lah yang membangun gedung, kami ada buktinya,” paparnya.

Bahkan gedung yang kini berganti warna dari kuning menjadi putih tersebut masih memiliki prasasti Ketua Umum DPP Golkar saat itu, Sudharmono.

Maka secara struktural, lanjut dia, aset atau gedung tersebut milik DPP Partai Golkar.

“Ada prasasti yang diresmikan Ketua Umum Sudharmono waktu itu tahun 1987. Logikanya tidak mungkin DPP meresmikan kantor sekretariat jika itu milik orang lain,” tegasnya.

Meski demikian, menurut dia pihaknya sudah mengalah dan menunggu pembicaraan dengan pihak pemkot. Namun hingga saat ini, lanjut dia belum pernah ada kesepakatan atau penawaran apapun.

“Maksud saya, kita menghormati pemkot supaya bijaksana dan jangan semena-mena tanpa adanya persetujuan kita. Eh saat mengklaim milik mereka langsung diubah warna temboknya. Kita sudah katakan jangan sampai ada perubahan apapun termasuk warna cat, tapi tetap dilakukan. Ini yang tidak kami terima,” kata dia lagi.

Lasila menegaskan sebenarnya yang dibutuhkan adalah berdialog duduk bersama untuk menemukan solusi dari persoalan tersebut.

“Mungkin jalan keluarnya kan banyak. Mereka mengklaim punya pemerintah, kita juga mengklaim. Kalau sama-sama mengklaim berarti ada sengketa namanya, jangan dulu statusnya ditetapkan seperti itu. Bagaimana kita keluarin barang-barang jika belum ada penyelesaiannya,” pungkasnya.

Sementara itu dihubungi secara terpisah, Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Samarinda Ali Fitri Noor mengatakan bahwa Wali Kota sudah menyampaikan persoalan tersebut secara terbuka.

“Mengenai gedung Golkar, sudah dipaparkan dan dijelaskan langsung dengan Pak Wali Kota. Hari ini sudah ada di beberapa koran termasuk tribun,” bebernya.

Terkait persoalan tersebut, sebelumnya, Wali Kota Samarinda Andi Harun menjelaskan jika pihaknya sudah melaksanakan sesuai prosedur.

Dia mengatakan, terkait legalitas bisa dibuktikan dengan sah yakni sertifikat, sesuai aturan hukum Indonesia yang disebut alas hak.

Menurutnya, pemkot juga memiliki dokumen permohonan pinjam pakai dari Golkar Samarinda, perihal permohonan pinjam pakai yang berkali-kali diajukan ke wali kota dari periode sebelumnya.

Mengenai dialog, Andi Harun pun mengatakan pihaknya terbuka dan mempersilakan Partai Golkar untuk datang dan membicarakan persoalan tersebut baik-baik.

Related posts

PAN Kaltim di Pemilu 2029, DPW Mantapkan Struktur dan Konsolidasi Internal

Martinus

Gerindra Soroti Program Unggulan dan Kapasitas Fiskal dalam RPJMD Kaltim 2025-2029

Rosiana

Demokrat-PPP: Tekankan Keadilan Sosial dan Prioritas Infrastruktur dalam RPJMD Kaltim

Rosiana

Leave a Comment

You cannot copy content of this page