infosatu.co
NASIONAL

Yusril Ungkap Prabowo Sudah Tahu Jadi Sasaran Penyadapan Ilegal

Teks: Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta. (Dok: Tangkapan Layar)

Jakarta, Infosatu.co – Presiden RI Prabowo Subianto ternyata telah mengetahui dirinya menjadi salah satu sasaran penyadapan ilegal yang diduga melibatkan tiga perwira tinggi Polri. Informasi tersebut diterima Prabowo melalui laporan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa, 3 November 2026.

Yusril mengatakan laporan dari Kapolri telah disampaikan langsung kepada Presiden. Menurutnya, dugaan penyadapan terhadap kepala negara dan sejumlah menteri merupakan persoalan serius yang menyangkut kepentingan negara.

“Sudah barang tentu Presiden tahu karena dilaporkan oleh Kapolri kepada beliau,” kata Yusril.

Ia menilai persoalan tersebut tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran biasa. Terlebih, hingga kini belum diketahui secara pasti tujuan penyadapan terhadap Presiden maupun sejumlah pejabat negara lainnya.

“Bayangkan seorang Presiden diintersep, disadap, bayangkan para menteri disadap, dan kita sebenarnya tidak tahu untuk apa penyadapan itu dilakukan. Itu bukan masalah sederhana, itu masalah serius bagi sebuah negara,” ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan, dugaan penyadapan tersebut berlangsung sejak 2025 hingga 2026.

Sasarannya tidak hanya nomor telepon Presiden, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

Dalam penyidikan, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa dilengkapi surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi. Aktivitas tersebut juga disebut tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.

Penyidik turut mendalami dugaan penghapusan jejak penyadapan melalui penghilangan data log pada Oktober 2026. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat sejumlah ketentuan, yakni Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. Selain itu, penyidik masih memeriksa satu orang berinisial SU dalam kapasitas sebagai saksi.

Related posts

Sebelum Klik Bagikan, Warga Diingatkan Cek Kebenaran Informasi

R'sya Rahmadina

76 Orang Meninggal Tiap Hari akibat Laka Lantas, Jasa Raharja Tekankan Pencegahan

R'sya Rahmadina

Teguh Santosa Paparkan Pembangunan Sahara Maroko di Komite 4 PBB

R'sya Rahmadina