infosatu.co
HUKUM

Mantan Kapolri LSP Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Prabowo

Teks: Kabareskrim Polri Komjen Asep Saprudin memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta. (Istimewa)

Jakarta, Infosatu.co – Markas Besar (Mabes) Polri menetapkan tiga perwira tinggi (Pati) Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto. Ketiganya berinisial Jenderal LSP, Irjen ASN dan Irjen EH.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 3 November 2026. Ketiga tersangka juga telah ditahan setelah menjalani pemeriksaan penyidik.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan, termasuk pemeriksaan sejumlah saksi dan penyitaan barang bukti.

“Para tersangka saat ini ditahan di Rutan Mabes Polri,” ujar Asep dalam konferensi pers tersebut.

Dalam perkara ini, penyidik mendalami dugaan tindak pidana illegal tapping atau penyadapan tanpa prosedur hukum. Selain itu, perkara tersebut juga mencakup dugaan penghapusan data elektronik dan akses ilegal.

Asep mengungkapkan, dugaan penyadapan tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan.

Menurut Asep, berdasarkan hasil penyidikan menggunakan metode Scientific Crime Investigation, para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur atau illegal tapping terhadap sejumlah nomor telepon.

Dalam penyidikan tersebut, Polri juga menyita sejumlah barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara ini. Barang bukti itu terdiri dari 11 unit telepon genggam (handphone), 1 unit iPad, dan 4 buah flashdisk.

Nomor-nomor yang diduga menjadi sasaran penyadapan di antaranya milik Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

Salah satu tersangka berinisial LSP diidentifikasi sejumlah media sebagai mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sementara itu, inisial ASN dan EH dikaitkan dengan dua perwira tinggi Polri lainnya, yakni Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Irwasum Polri Komjen Pol Asep Edi Suheri, Kadiv Propam Polri Irjen Pol Nazly Harahap, serta Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir.

Penetapan tersangka ini menjadi perkembangan terbaru setelah kabar pemeriksaan sejumlah perwira tinggi Polri terkait dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo ramai beredar sejak Senin, 2 November 2026.

Related posts

Hampir 10 Bulan Laporan Dugaan KDRT Anggota DPR Menggantung, Kuasa Hukum Minta Kepastian MKD

R'sya Rahmadina

Tak Cukup Menjatuhkan Putusan, Andi Harun Tekankan Pentingnya Eksekusi Barang Bukti

Rizki

Gagal Capai Kesepakatan, Komisi IV DPRD Kaltim Hentikan Mediasi Kasus AWS

Rizki