Samarinda, Infosatu.co – Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kota Samarinda masih menjadi perhatian serius. Hingga awal November 2026, ratusan kejadian kebakaran telah melanda sejumlah wilayah kecamatan dengan dampak kerusakan mencapai ratusan hektare.
Kondisi ini tidak hanya mengancam kelestarian lingkungan, tetapi juga berpotensi mengganggu kualitas udara, kesehatan masyarakat, hingga aktivitas sehari-hari warga.
Berdasarkan data kumulatif Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops-PB) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Samarinda hingga 3 November 2026, tercatat sebanyak 354 kejadian karhutla. Total luas area terbakar berdasarkan rekapitulasi BPBD mencapai 949,90 hektare.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPBD Kota Samarinda, Suwarso, menegaskan bahwa tingginya jumlah kejadian tersebut menjadi perhatian bersama. Menururtnya, penanganan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan pemadaman ketika api sudah membesar, tetapi juga harus diimbangi upaya pencegahan dan peningkatan kewaspadaan masyarakat.
“Karhutla merupakan ancaman yang harus kita antisipasi bersama. Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar, karena api dapat dengan mudah meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar, terutama ketika kondisi lingkungan mendukung penyebaran kebakaran,” ungkap Suwarso kepada awak media, Selasa, 3 November 2026.
Berdasarkan sebaran wilayah, Kecamatan Sambutan menjadi daerah dengan jumlah kejadian tertinggi, yakni 137 kejadian, dengan luas lahan terbakar mencapai 5.247.500 meter persegi atau sekitar 524,75 hektare.
Posisi berikutnya ditempati Kecamatan Palaran dengan 94 kejadian dan luas area terbakar 2.158.658 meter persegi atau sekitar 215,87 hektare. Sementara Kecamatan Samarinda Utara mencatat 59 kejadian dengan luas kebakaran mencapai 1.403.100 meter persegi atau sekitar 140,31 hektare.
Suwarso menilai sebaran kejadian tersebut menunjukkan bahwa kewaspadaan terhadap karhutla perlu ditingkatkan di seluruh wilayah Samarinda, terutama pada kawasan yang memiliki tingkat kejadian cukup tinggi.
“Kami meminta masyarakat, khususnya yang tinggal berdekatan dengan kawasan lahan terbuka dan vegetasi kering, untuk lebih waspada. Jika menemukan titik api atau indikasi kebakaran, segera laporkan kepada petugas agar dapat ditangani sedini mungkin sebelum meluas ke area lainnya,” tegasnya.
Adapun wilayah lainnya yang turut mencatat kejadian karhutla meliputi Kecamatan Samarinda Ulu sebanyak 30 kejadian dengan luas terbakar 321.595 meter persegi atau sekitar 32,16 hektare.
Kemudian Kecamatan Sungai Kunjang mencatat 10 kejadian dengan luas 93.975 meter persegi atau 9,40 hektare. Kecamatan Sungai Pinang juga mencatat 10 kejadian dengan luas terbakar 140.300 meter persegi atau 14,03 hektare.
Selanjutnya, Kecamatan Loa Janan Ilir mencatat sembilan kejadian dengan luas area terbakar 90.200 meter persegi atau 9,02 hektare. Kecamatan Samarinda Seberang mencatat tiga kejadian dengan luas 15.200 meter persegi atau 1,52 hektare.
Sementara itu, Kecamatan Samarinda Kota dan Samarinda Ilir masing-masing mencatat satu kejadian dengan luas area terbakar 200 meter persegi atau 0,02 hektare.
Menurutnya, dampak karhutla tidak boleh dipandang sebatas luas lahan yang terbakar. Asap yang dihasilkan dapat menurunkan kualitas udara dan meningkatkan risiko gangguan kesehatan, khususnya bagi anak-anak, lanjut usia, serta masyarakat yang memiliki kerentanan terhadap gangguan pernapasan.
“Dampak karhutla bukan hanya kerusakan lahan dan pepohonan. Asapnya dapat mengganggu pernapasan, menurunkan kualitas udara, bahkan menghambat aktivitas masyarakat. Karena itu, pencegahan harus menjadi perhatian bersama agar masyarakat tidak menjadi korban dari dampak kebakaran,” ucap Suwarso.
Suwarso juga mengingatkan bahwa kebakaran yang terjadi berulang dapat merusak ekosistem, menghilangkan vegetasi, serta mengganggu keseimbangan lingkungan. Oleh sebab itu, masyarakat diharapkan tidak melakukan pembakaran sampah maupun pembukaan lahan dengan api, terutama tanpa pengawasan dan langkah pengamanan yang memadai.
Dengan tingginya angka kejadian yang tercatat hingga 3 November 2026, masyarakat diharapkan semakin peduli terhadap lingkungan sekitar. Sebab, satu titik api yang tidak segera ditangani dapat berkembang menjadi kebakaran lebih luas dan membawa dampak bagi banyak orang.
“Kami berharap masyarakat memiliki kesadaran bahwa menjaga lingkungan dari ancaman kebakaran merupakan tanggung jawab bersama. Jangan menunggu api membesar baru melakukan pelaporan. Kepedulian dan respons cepat masyarakat sangat membantu petugas dalam melakukan penanganan,” tutup Suwarso.
