infosatu.co
OLAHRAGA

Batas Usia 30 Tahun dan Larangan Peraih Emas PON di Porprov Kaltim, Ini Alasan KONI

Teks: Ketentuan batas usia dan keikutsertaan atlet PON menjadi bagian dari aturan yang dibahas dalam persiapan Porprov VIII Kaltim di Kabupaten Paser (foto IST)

Samarinda, Infosatu.co – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kalimantan Timur (Kaltim) memberlakukan batas maksimal usia 30 tahun bagi atlet yang tampil di Porprov Kaltim. Selain itu, atlet yang pernah meraih medali emas PON tidak diperbolehkan kembali bertanding dalam ajang tersebut.

Wakil Ketua Umum II KONI Kaltim Dandri Dauri mengatakan ketentuan tersebut merupakan bagian dari regulasi yang telah ditetapkan melalui rapat kerja (raker) sebelumnya.

Menurut Dandri, ketentuan tersebut diterapkan dengan pertimbangan pembinaan dan regenerasi atlet. Porprov diharapkan tidak hanya menjadi ajang perebutan medali, tetapi juga memberikan ruang kepada atlet yang lebih muda untuk mendapatkan pengalaman bertanding.

“Kalau kita melihatnya dari segi pembinaan, agar regenerasi itu terjadi,” ujarnya di KONI Kaltim, Jalan Basuki Rahmat, Jumat, 18 September 2026.

Ia menjelaskan, atlet yang sudah memiliki prestasi di tingkat PON masih memiliki ruang kompetisi lain. Sementara atlet yang lebih muda dapat memperoleh kesempatan tampil di tingkat provinsi.

“Sehingga kakak-kakak ini sudah seyogianya memberi kesempatan kepada adik-adiknya untuk belajar di tingkat Porprov,” jelasnya.

Dandri menegaskan aturan tersebut bukan keputusan yang dibuat secara sepihak oleh kepengurusan KONI Kaltim saat ini. Ketentuan tersebut merupakan hasil pembahasan dalam raker pada periode sebelumnya dan kemudian menjadi bagian dari aturan Porprov.

Adapun raker melibatkan KONI kabupaten/kota serta pengurus cabang olahraga untuk menentukan aturan dan mekanisme yang akan digunakan dalam pelaksanaan Porprov.

Karena itu, Dandri menyampaikan pihaknya tetap menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan meskipun terdapat pihak yang mempermasalahkannya.

“Ini bukan dari pemikiran zaman Pak Andre (Ketua KONI Kaltim), tetapi ini pemikiran lahir dari mekanisme raker di tahun lalu di kepengurusan lalu,” tegasnya.

Dandri mengakui terdapat pro dan kontra terhadap sejumlah pasal dalam regulasi Porprov, terutama mengenai batas usia dan atlet yang pernah meraih emas PON.

Namun, ia membuka ruang bagi pihak yang memiliki keberatan untuk menyampaikan masukan melalui mekanisme organisasi. Menurutnya, perubahan aturan tidak dapat dilakukan secara informal.

“Kalau hari ini terjadi pro dan kontra, mari kita berembuk lagi di awal. 2027 nanti kita akan laksanakan raker lagi,” sebutnya.

Dandri menambahkan perubahan keputusan harus dilakukan melalui forum yang memiliki kewenangan setara dengan forum yang sebelumnya menetapkan aturan tersebut.

“Keputusan tertinggi harus diubah dengan keputusan tertinggi juga yang setara dengan raker tadi,” ujarnya.

Ia meminta pihak yang memiliki keberatan tidak hanya memperdebatkan aturan secara informal, tetapi mengikuti tahapan organisasi agar setiap perubahan memiliki dasar keputusan yang jelas.

Related posts

Anggaran Porprov Kaltim Rp22,5 Miliar Sudah Fix, Dispora Minta Nomor Tanding Segera Diputuskan

R'sya Rahmadina

KONI Kaltim Siapkan Padel Menuju PON, Pembinaan ke 10 Kabupaten dan Kota

R'sya Rahmadina

Borneo FC Takluk 1-3 dari Dewa United, Ini Kata Mauro Jeronimo

Rizki