Samarinda, Infosatu.co – Rencana pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Benua Raya yang mencakup tujuh kecamatan di Kabupaten Kutai Barat (Kubar) masih membutuhkan sejumlah tahapan sebelum dapat berlanjut ke proses berikutnya. Salah satu yang ditekankan DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) adalah kesiapan kajian akademis sebagai dasar menilai kelayakan pemekaran.
Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Immanuel menjelaskan rapat dengar pendapat (RDP) digelar sebagai tindak lanjut atas permohonan panitia DOB untuk menyampaikan aspirasi pemekaran kepada DPRD Kaltim. Dalam pertemuan itu, DPRD Kaltim tidak berkapasitas memberikan persetujuan terhadap pembentukan DOB Benua Raya.
“Tindak lanjutnya tentu kita rekomendasikan melalui panitia DOB ini untuk bertemu Pak Gubernur. Pada prinsipnya kita DPRD mendukung apa pun yang mereka sampaikan tadi,” ujar Ekti.
Pernyataan tersebut, kata Ekti, tidak berarti DPRD Kaltim telah memberikan persetujuan pemekaran. Menurutnya, proses utama terkait pembentukan DOB berada pada kabupaten induk, yakni Pemerintah Kabupaten Kutai Barat bersama DPRD Kutai Barat, sesuai tahapan yang berlaku.
“Kalau kita DPRD Kaltim tidak ada tanggapan. Yang kuncinya itu adalah di kabupaten kota, kabupaten induknya,” katanya.
Ekti menyebut pihaknya memperoleh informasi bahwa pemerintah eksekutif dan legislatif di Kutai Barat telah memberikan dukungan terhadap proses pemekaran.
Namun, berbagai persyaratan tetap perlu dipenuhi sebelum usulan dapat diproses lebih lanjut.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah kajian akademis. Ekti meminta Panitia Persiapan Pembentukan DOB Benua Raya menyiapkan kajian yang dilakukan lembaga yang memiliki kapasitas dan dapat mempertanggungjawabkan hasilnya.
“Yang lebih penting kita sampaikan kepada mereka kajian akademisnya. Kajian akademisnya banyak sekali. Nah, ini yang tentu kita harapkan ke mereka nanti menyiapkan kajian akademisnya,” jelasnya.
Menurut Ekti, kajian tersebut diperlukan untuk melihat kelayakan pemekaran secara menyeluruh. Di dalamnya, berbagai aspek perlu dihitung, termasuk kemampuan daerah menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD), kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN), serta aspek teknis lainnya.
“Kalau dari DPRD tidak bisa bertanggung jawab terkait hal itu, tapi tentu acuannya nanti kajian akademis. Terkait dengan PAD-nya, terkait dengan ASN-nya, banyak sekali kajian-kajiannya. Tentu nanti akan menemui hasil daripada kajian teknis itu,” ujarnya.
Rencana DOB Benua Raya mencakup tujuh kecamatan di Kutai Barat, yakni Muara Lawa, Bentian Besar, Siluq Ngurai, Muara Pahu, Penyinggahan, Jempang, dan Bongan. Wilayah tersebut terdiri dari sekitar 79 kampung dengan jumlah penduduk sekitar 53 ribu jiwa.
Ekti yang merupakan legislator Kaltim dari daerah pemilihan Kutai Barat dan Mahakam Ulu menilai persoalan pemerataan pembangunan menjadi salah satu hal yang perlu dilihat dalam rencana pemekaran tersebut.
Tujuh kecamatan yang diusulkan berada di bagian hilir Kutai Barat dan berbatasan dengan Kabupaten Kutai Kartanegara. Sementara Kabupaten Kutai Barat saat ini memiliki wilayah yang luas dengan 16 kecamatan.
“Yang tujuh ini kan di sebelah hilir, perbatasan dengan Kutai Kartanegara. Tentu pembangunan-pembangunan itu tidak terlalu merata karena luas daripada Kutai Barat, daripada 16 kecamatan, besar. Itu yang tentu harus menjadi prioritas daripada pemerintah Kutai Barat juga terkait hal ini,” katanya.
Meski demikian, Ekti mengatakan dirinya tidak ingin mendahului hasil kajian untuk menyimpulkan urgensi maupun kelayakan pembentukan DOB Benua Raya. Menurutnya, kajian akademis nantinya yang akan memberikan gambaran mengenai kebutuhan dan kemampuan wilayah tersebut apabila dimekarkan.
“Yang namanya pemekaran kan mereka akan menginginkan proses. Mungkin di kajian itu akan ketemu. Kita tidak bisa mendahului, tetapi garis besarnya tentu ketimpangan masalah pembangunan. Biasanya seperti itu garis besarnya,” tutup Ekti Immanuel.
