infosatu.co
POLITIK

Hanya Hasanuddin Masud Kembalikan Berkas Pencalonan Ketua Golkar Kukar

Teks: Hasanuddin Mas'ud menjadi satu-satunya calon yang mengembalikan dokumen pencalonan Ketua DPD Partai Golkar Kukar. (Dok: Golkar Kukar)

Kukar, Infosatu.co – Bursa pencalonan Ketua DPD Partai Golkar Kutai Kartanegara (Kukar) mulai mengerucut pada satu nama. Hingga batas akhir pengembalian berkas, Jumat, 28 Agustus 2026, hanya Hasanuddin Masud yang menyerahkan dokumen pencalonan.

Hasanuddin mendapat dukungan dari 20 Pengurus Tingkat Kecamatan (PTK) Golkar Kukar. Namun, proses pencalonan masih harus melewati tahapan pemeriksaan dan penetapan sesuai mekanisme Musyawarah Daerah (Musda) Golkar Kukar.

Ketua PTK Golkar Tenggarong Denny Ruslan menuturkan dukungan terhadap Hasanuddin datang dari 20 PTK yang memiliki hak suara dalam musda.

“Hari ini prosesnya kita mengembalikan berkas untuk pencalonan Ketua DPD Golkar yang akan datang,” kata Denny di Sekretariat Golkar Kukar.

Ia menjelaskan terdapat 25 pemilik suara dalam proses Musda Golkar Kukar. Dari jumlah tersebut, 20 di antaranya merupakan PTK yang mewakili kecamatan-kecamatan di Kukar, sementara sisanya berasal dari unsur pemilik suara lainnya sesuai ketentuan organisasi.

“Dari 20 PTK itu semuanya sepakat untuk mengajukan atau mendukung Bapak Hasanuddin Masud sebagai calon Ketua DPD Partai Golkar Kukar untuk periode yang akan datang,” ujarnya.

Denny mengaku belum dapat memastikan apakah masih ada bakal calon lain yang akan menyerahkan berkas. Sebab, hingga batas pengembalian berkas, belum ada nama lain yang tercatat menyerahkan dokumen pencalonan.

“Jadi mungkin bisa dipastikan sementara calon yang akan maju ini calon tunggal, yaitu Hasanuddin Masud,” tuturnya.

Meski demikian, proses tersebut belum dapat dianggap sebagai penetapan final. Tahapan berikutnya masih berada pada kewenangan panitia musda untuk memeriksa dan menetapkan seluruh persyaratan bakal calon.

Ketua Steering Committee (SC) Musda Golkar Kukar Junaidi Samsuddin mengatakan dari sisi jumlah dukungan, berkas Hasanuddin telah memenuhi persyaratan. Ketentuan pencalonan menetapkan bakal calon minimal memperoleh dukungan delapan suara.

“Kalau secara kuantitas itu sebenarnya terpenuhi, karena dukungan minimal cuma 8 suara. Tapi secara kualitas administrasi, ada beberapa PTK yang belum mengikuti kaidah administrasi dukungan,” katanya.

Junaidi menyebut persoalan administrasi ditemukan pada sejumlah dokumen dukungan. Salah satunya terkait tanda tangan pengurus yang belum lengkap.

Dalam ketentuan, dukungan dari PTK harus ditandatangani ketua dan sekretaris. Namun, terdapat dokumen yang hanya ditandatangani salah satu unsur tersebut.

“Ada beberapa dukungan yang hanya ditandatangani ketua atau sekretaris. Nah, sementara ini kita pending atau kita tolak secara administrasi, tapi itu tidak menggugurkan syarat yang bersangkutan menjadi bakal calon, karena 8 suara itu sudah terpenuhi,” jelasnya.

Selain dokumen dukungan, SC juga menemukan kekurangan pada sejumlah surat kepengurusan. Namun, kekurangan tersebut telah dilengkapi sebelum batas waktu yang diberikan panitia.

“Kita kasih waktu sebelum batas akhir. Ternyata sudah dilengkapi,” ujarnya.

Junaidi menambahkan, dua kecamatan masih memiliki persoalan administrasi dalam dokumen dukungannya, yakni Muara Badak dan Sebulu.

Pada dua kecamatan tersebut, dukungan yang disampaikan belum memenuhi unsur kepengurusan sebagaimana ketentuan organisasi. Namun, persoalan itu tidak menghilangkan hak kecamatan bersangkutan dalam pelaksanaan musda.

“Itu tidak menggugurkan hak yang bersangkutan untuk musda dan memberikan dukungan. Tidak ada masalah, secara dukungan tidak ada masalah,” tegasnya.

Dengan selesainya tahapan pengembalian berkas, SC selanjutnya akan mengumumkan hasil bakal calon Ketua DPD Partai Golkar Kukar berdasarkan pemeriksaan administrasi.

Related posts

Potensi Pelanggaran Kampanye Dibaca dari Pola Lama, Bawaslu Kaltim Mulai Bersiap

Rizki

Gerindra Kerahkan Kader, 1.500 Paket Bantuan Dikirim ke Mahakam Ulu

Rizki

DPRD Kaltim Usulkan Peran Lintas Sektor dalam Pembahasan Ranperda HIV/AIDS

Rizki