infosatu.co
PEMERINTAH

Balik Nama Sertifikat Tanah Kini Dipangkas Jadi 10 Hari, Ini Syarat dari BPN Samarinda

Teks: Kantor Pertanahan Kota Samarinda yang berada di Jl. H. Moh. Ardans No.2, Sempaja Selatan Kec. Samarinda Utara. (Infosatu.co/Adi)

Samarinda, Infosatu.co – Proses balik nama sertifikat tanah kini ditargetkan selesai maksimal 10 hari kerja. Kebijakan percepatan layanan peralihan hak ini mulai diuji coba Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sejak 17 Agustus 2026, dengan Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Samarinda menjadi salah satu dari 17 daerah percontohan.

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Kota Samarinda Hirwan Ardiansyah mengatakan percepatan tersebut sekaligus mengubah sejumlah tahapan dalam proses pelayanan.

Namun, target 10 hari kerja tidak berarti setiap permohonan otomatis selesai dalam waktu tersebut.

Menurutnya, kondisi bidang tanah menjadi salah satu faktor penting. Sebelum proses balik nama dilanjutkan, status dan posisi bidang tanah harus dipastikan jelas, baik secara fisik maupun administrasi.

“Ini adalah program yang sangat baik karena akan memberikan kepastian dalam pelayanan, khususnya peralihan hak atas tanah. Ada beberapa perubahan mendasar dalam alur pelayanan sehingga prosesnya menjadi lebih terukur,” ujar Hirwan, Senin, 31 Agustus 2026.

Salah satu perubahan terdapat pada tahap pengecekan sertifikat. Saat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) melakukan pengecekan secara daring, sistem akan mendeteksi apakah bidang tanah tersebut masih membutuhkan pengukuran ulang atau tidak.

Jika pengukuran diperlukan untuk penataan batas, tahapan tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu. Bidang tanah harus dinyatakan clear and clean, baik dari sisi fisik maupun administrasi, sebelum proses balik nama dapat dilanjutkan.

“Kalau batas tanah sudah jelas, tidak ada klaim dari masyarakat, dan posisi bidang tanah sudah terpetakan dengan baik, maka proses berikutnya bisa berjalan lebih cepat,” jelasnya.

Dalam skema baru, penyelesaian balik nama dibagi menjadi tiga tahapan. Pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) diberi waktu maksimal tiga hari kerja untuk melakukan validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Setelah itu, PPAT memiliki waktu dua hari kerja untuk menyelesaikan Akta Jual Beli (AJB). Sementara Kantor Pertanahan menyelesaikan proses administrasi hingga penerbitan balik nama dalam waktu lima hari kerja.

Dengan pembagian tersebut, total waktu yang ditargetkan mencapai 10 hari kerja. Hirwan menegaskan pencapaian target itu membutuhkan koordinasi lintas instansi, khususnya dalam proses validasi BPHTB.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Program ini membutuhkan kerja sama semua pihak agar validasi BPHTB selesai sesuai batas waktu tiga hari. Dengan begitu proses di BPN dapat langsung berjalan,” katanya.

Selain mempercepat proses balik nama, ATR/BPN juga menerapkan standar baru untuk layanan pengukuran tanah.

Waktu pelayanan pengukuran ditetapkan maksimal 12 hari kerja, yang terdiri dari masa tunggu 7 hari dan proses pengukuran selama 5 hari.

Hirwan mengatakan salah satu persoalan yang selama ini dapat memperpanjang proses balik nama adalah masih adanya bidang tanah lama yang belum terpetakan secara digital.

Kondisi tersebut membuat petugas harus kembali memastikan lokasi bidang tanah ketika permohonan telah diajukan.

“Melalui sistem baru, posisi bidang tanah dipastikan lebih dulu sebelum proses peralihan dimulai. Jadi ketika berkas masuk, seluruh data sudah siap diproses sehingga tidak ada lagi kendala di tengah jalan,” jelasnya.

Ke depan, layanan pertanahan juga diarahkan sepenuhnya menggunakan sistem elektronik, mulai dari pengecekan hingga pendaftaran peralihan hak.

Digitalisasi tersebut diharapkan dapat memangkas waktu pelayanan sekaligus meningkatkan keamanan data pertanahan.

Meski demikian, Hirwan menyebut penerapan kebijakan baru masih menghadapi tantangan, terutama dalam sosialisasi kepada masyarakat dan penyesuaian pola kerja aparatur.

“Kita harus bekerja lebih cepat, tetapi juga tetap akurat. Sebagai pelayan masyarakat, tanggung jawab kita adalah memastikan setiap layanan selesai tepat waktu tanpa mengurangi kualitas,” ujarnya.

Ia optimistis target 10 hari kerja dapat diterapkan selama persyaratan telah lengkap, bidang tanah tidak bermasalah, serta koordinasi antarinstansi berjalan sesuai batas waktu yang ditetapkan.

“Harapan kami, pelayanan pertanahan menjadi semakin baik. Ketika standar waktu pelayanan bisa dipenuhi, kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik juga akan semakin meningkat,” pungkasnya.

Related posts

DPPKB Samarinda Dorong TPA Berstandar, Pastikan Anak Tetap Dapat Pengasuhan Holistik

R'sya Rahmadina

RSUD IA Moeis Siapkan Layanan Bayi Tabung, Andi Harun: Warga Kaltim Tak Perlu Berobat Jauh

Emmy Haryanti

Sertifikasi Aset Pemkot Samarinda Melonjak 900 Persen, 608 Bidang Dituntaskan BPN

Rizki