infosatu.co
PEMERINTAH

Benua Raya Digagas Jadi Daerah Otonomi Baru, Target 7 Kecamatan di Kutai Barat

Teks: Sekretaris Panitia Persiapan Pembentukan DOB Benua Raya, Syang Hay. (Infosatu.co/Adi)

Samarinda, Infosatu.co – Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Benua Raya kembali diusulkan dengan mencakup tujuh kecamatan di Kabupaten Kutai Barat (Kubar).

Wilayah yang masuk dalam rancangan pemekaran tersebut meliputi sekitar 53 ribu penduduk, 79 kampung, dan memiliki luas mencapai 7.700 kilometer persegi.

Usulan tersebut disampaikan Forum DOB Benua Raya dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Senin, 31 Agustus 2026.

Tujuh kecamatan yang masuk dalam rancangan wilayah DOB Benua Raya yakni Muara Lawa, Bentian Besar, Siluq Ngurai, Muara Pahu, Penyinggahan, Jempang, dan Bongan.

Sekretaris Panitia Persiapan Pembentukan DOB Benua Raya Syang Hay menuturkan pemekaran kembali didorong karena persoalan pembangunan dan pelayanan pemerintahan di sejumlah wilayah dinilai belum teratasi.

“Usulan DOB Benua Raya yang kami cetuskan itu mengingat pembangunan di wilayah kami kurang memadai,” ujarnya usai RDP dengan Komisi I DPRD Kaltim.

Ia mencontohkan kondisi Kecamatan Bongan yang menurutnya masih memiliki kampung dengan akses terbatas. Bahkan, terdapat dua kampung yang disebut masih terisolasi dan pernah masuk kategori desa sangat tertinggal saat dilakukan peninjauan oleh pemerintah provinsi.

“Terbukti di Kecamatan Bongan itu ada dua kampung yang terisolir. Pemerintah provinsi sempat masuk ke sana bahwa desa itu sangat tertinggal. Kutai Barat sudah melalui beberapa bupati, pembangunan minim di sana dan hampir-hampir tidak ada,” katanya.

Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pihaknya kembali mendorong pembentukan Benua Raya. Dengan wilayah yang lebih kecil, pengusul menilai rentang kendali pemerintahan dapat dipersingkat sehingga pembangunan dan pelayanan publik lebih mudah menjangkau masyarakat.

Dari sisi cakupan wilayah, Syang Hay menyebut rancangan DOB Benua Raya telah memenuhi ketentuan administratif karena terdiri dari tujuh kecamatan. Jumlah tersebut berada di atas batas minimal lima kecamatan yang menjadi salah satu persyaratan pembentukan daerah baru.

“Secara administrasi sudah mencukupi karena minimal lima kecamatan. Kami kan tujuh,” ujarnya.

Selain tujuh kecamatan, wilayah yang diusulkan juga mencakup 79 kampung dengan jumlah penduduk sekitar 53 ribu jiwa. Luas keseluruhannya diperkirakan mencapai 7.700 kilometer persegi.

Pengusul juga mengaitkan rencana pembentukan Benua Raya dengan perkembangan wilayah Kaltim setelah pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Syang Hay menyebut tujuh kecamatan tersebut memiliki posisi yang dinilai strategis karena berada dalam kawasan yang dipandang sebagai salah satu wilayah penyangga IKN.

“Kami pikir bahwa usulan Benua Raya ini wilayahnya juga masuk sebagai penyangga IKN. Maka kami sangat optimistis usulan pemekaran daerah otonomi baru Benua Raya itu akan diakomodir dan disetujui oleh provinsi,” katanya.

Perjuangan pemekaran Benua Raya sebelumnya telah berjalan di tingkat Kabupaten Kutai Barat. Panitia persiapan mengaku telah memperoleh rekomendasi dari Bupati Kutai Barat pada 2024.

Rekomendasi DPRD Kutai Barat juga telah diperoleh pada 2026. Namun, masih terdapat satu tahapan yang harus diselesaikan di tingkat kabupaten, yakni persetujuan bersama DPRD dan pemerintah daerah melalui mekanisme paripurna.

“Kutai Barat ini sudah sekitar 85 persen kita sudah diakomodir, hanya tunggu waktu paripurna,” ujar Syang Hay.

Setelah proses di tingkat kabupaten berjalan, Panitia Persiapan Pembentukan DOB Benua Raya mengajukan rapat dengar pendapat kepada DPRD Kaltim untuk membahas kelanjutan usulan tersebut.

Pertemuan kemudian digelar bersama Komisi I DPRD Kaltim. Syang Hay menyebut respons yang diterima dalam pertemuan tersebut cukup positif.

“Komisi I beserta anggota komisi yang lain yang hadir dalam rapat sore hari ini sangat mendukung untuk usulan pemekaran,” katanya.

Dukungan tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan pemerintah provinsi dan DPRD Kaltim. Panitia juga akan melengkapi tahapan serta dokumen yang masih diperlukan dalam proses pengusulan DOB.

Pemekaran bukan semata soal membentuk pemerintahan baru. Dengan tujuh kecamatan, 79 kampung, dan sekitar 53 ribu penduduk yang berada dalam satu wilayah administrasi baru, mereka berharap pelayanan pemerintahan bisa lebih dekat dengan masyarakat.

“Kalau kita sudah bisa terpisah, pemerintahan kita dikelola sendiri dengan jangkauan yang tidak terlalu besar. Kita berharap paling tidak pembangunan untuk daerah-daerah yang terisolir itu bisa tercapai,” pungkasnya.

Related posts

DPPKB Samarinda Dorong TPA Berstandar, Pastikan Anak Tetap Dapat Pengasuhan Holistik

R'sya Rahmadina

Balik Nama Sertifikat Tanah Kini Dipangkas Jadi 10 Hari, Ini Syarat dari BPN Samarinda

Rizki

RSUD IA Moeis Siapkan Layanan Bayi Tabung, Andi Harun: Warga Kaltim Tak Perlu Berobat Jauh

Emmy Haryanti