Samarinda, Infosatu.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menghadapi tantangan untuk membuktikan efektivitas sistem nomor antrean pembelian Biosolar bersubsidi yang dijadwalkan mulai berlaku 1 September 2026.
Skema tersebut diharapkan mampu menata distribusi sekaligus mengurangi kepadatan kendaraan di sejumlah SPBU.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda Samri Shaputra mengatakan penerapan sistem antrean dapat menjadi langkah untuk membenahi pola distribusi Biosolar yang selama ini kerap menimbulkan penumpukan kendaraan.
Namun, keberhasilannya tetap harus dibuktikan melalui pelaksanaan di lapangan.
“Dengan menggunakan sistem antrean nanti, coba kita lihat seberapa jauh efektivitasnya,” kata Samri, Rabu 26 Agustus 2026.
Menurutnya, persoalan antrean Biosolar tidak cukup diselesaikan hanya dengan membuat mekanisme baru. Pemkot perlu memastikan para pengemudi, terutama sopir truk, memahami tata cara serta alasan diberlakukannya sistem tersebut.
Hal itu menjadi penting setelah ratusan sopir yang tergabung dalam Forum Gerakan Sopir Samarinda (FGSS) menyampaikan keberatan di Balai Kota Samarinda, Senin 24 Agustus 2026 lalu. Mereka menilai sejumlah ketentuan baru dapat berdampak terhadap operasional kendaraan dan aktivitas mereka sehari-hari.
Samri menilai munculnya penolakan tersebut salah satunya menunjukkan perlunya komunikasi yang lebih kuat sebelum sebuah kebijakan diterapkan.
“Sering kali kebijakan pemerintah yang diterapkan tanpa sosialisasi memicu salah tafsir di masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menyoroti minimnya komunikasi antara Pemkot Samarinda dan DPRD terkait kebijakan tersebut.
Komisi I DPRD Samarinda berencana meminta penjelasan pemkot, termasuk mengenai dasar hukum penerapan transaksi elektronik dalam mekanisme pembelian Biosolar.
“Semua kebijakan yang dibuat itu tidak ada komunikasi dengan DPRD, tiba-tiba bikin kebijakan saja,” tegasnya.
Selain sistem antrean, polemik Biosolar turut bersinggungan dengan penertiban kendaraan yang masuk kategori over dimension over loading (ODOL).
Salah satu persoalan yang dikeluhkan sopir adalah kewajiban melakukan normalisasi atau pemotongan bak kendaraan.
Para pengemudi mempertanyakan penerapan aturan tersebut apabila kendaraan dari luar daerah masih dapat beroperasi dengan dimensi bak yang dinilai lebih tinggi.
Di sisi lain, kendaraan juga diwajibkan memenuhi uji kelayakan atau KIR agar Fuel Card dapat kembali digunakan.
Pemkot Samarinda sebelumnya menegaskan penertiban ODOL merupakan kewenangan pemerintah pusat dan mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.4413/AJ.307/DRJD/2020 mengenai dimensi angkutan barang curah.
Sebagai bentuk kelonggaran, pemerintah membuka kembali akses Fuel Card bagi kendaraan yang sebelumnya terblokir karena tidak lulus uji kelayakan.
Kesempatan tersebut diberikan agar pemilik kendaraan dapat melakukan proses normalisasi tanpa menghilangkan kewajiban memenuhi aturan.
“Bak terlalu tinggi itu bahaya juga. Kalau sudah ada regulasi yang mengatur, mau tidak mau harus diikuti,” paparnya.
Samri menilai penerapan sistem antrean nantinya juga harus dilihat sebagai tahap pengujian. Pemerintah perlu membandingkan apakah mekanisme baru benar-benar lebih efektif dibanding pola sebelumnya yang dinilai memicu penumpukan kendaraan hingga mengganggu arus lalu lintas.
Karena itu, ia meminta para pengemudi memberi kesempatan terhadap kebijakan tersebut. Namun, apabila dalam pelaksanaannya justru menambah beban masyarakat, evaluasi harus segera dilakukan.
“Kalau kemudian dalam perjalanannya masih menyusahkan, kita evaluasi. Kita membuat peraturan itu tujuannya supaya semua masyarakat jadi mudah,” pungkasnya.
