infosatu.co
HUKUM

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 45,85 Gram Sabu di Muara Badak, Satu Orang Diamankan

Teks: Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltim Kombes Pol Tejo Yuantoro memberikan keterangan kepada awak media terkait pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 45,85 gram. (Infosatu.co/Adi)

Samarinda, Infosatu.co – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkap kasus peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial RJ diamankan bersama barang bukti sabu seberat 45,85 gram.

Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltim Kombes Pol Tejo Yuantoro mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Muara Badak.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Pemberantasan BNNP Kaltim melalui penyelidikan hingga akhirnya dilakukan pemantauan di sebuah rumah di Jalan Sultan Hasanuddin Gang Polmas RT 11, Kelurahan Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, pada Senin, 27 Juli 2026 sekitar pukul 20.00 Wita.

Saat melakukan pemeriksaan, petugas menemukan seorang pria berinisial RJ berada di dalam rumah tersebut.

Dari hasil penggeledahan, tim menemukan sebuah tas berwarna hijau yang berisi tiga bungkus plastik bening diduga sabu.

“Setelah dibongkar di hadapan RJ, ditemukan tiga bungkus plastik bening berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih 45,85 gram,” ujar Tejo pada konferensi pers, Rabu 5 Agustus 2026.

Dari hasil pemeriksaan awal, RJ mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial RM yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Berdasarkan keterangan tersangka, RM diketahui berada di wilayah Sulawesi Barat, namun lokasi pastinya tidak diketahui.

Selanjutnya, RJ beserta barang bukti diamankan ke Kantor BNNP Kaltim untuk menjalani proses penyidikan sekaligus pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkan lintas provinsi.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.

Tejo menegaskan BNNP Kaltim masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkan pelaku lintas provinsi.

Upaya tersebut, kata dia, merupakan bagian dari komitmen BNN dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Kaltim sekaligus menciptakan masyarakat yang bersih dari penyalahgunaan narkoba.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat,” pungkas Tejo.

Related posts

Rencana Menikah di Samarinda Berujung Penangkapan, Pria Pontianak Bawa Hampir 1 Kilogram Sabu

Rizki

Polisi Gagalkan Dugaan Pembakaran Rumah, Perselisihan Rebutan Rumah Orang Tua Jadi Pemicu

Emmy Haryanti

Samarinda Ulu dan Sungai Pinang Masih Rawan Kriminal, Curanmor Jadi Kasus Terbanyak

Rizki