Bontang, Infosatu.co – Upaya memperkuat sistem mitigasi bencana di kawasan industri Kota Bontang segera memiliki payung hukum. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri kini mulai dimatangkan sebagai pedoman dalam meningkatkan kesiapsiagaan sekaligus melindungi masyarakat yang bermukim di kawasan penyangga (buffer zone).
Ketua Komisi C DPRD Kota Bontang Alfin Rausan Fikry mengatakan regulasi tersebut dinilai penting mengingat Bontang merupakan kota industri yang dikelilingi sejumlah perusahaan besar, seperti PT Pupuk Kalimantan Timur dan PT Badak LNG. Kondisi tersebut memerlukan sistem penanggulangan bencana yang terintegrasi dan memiliki dasar hukum yang jelas.
“Raperda ini kami siapkan sebagai pijakan agar penanganan bencana di kawasan industri memiliki arah yang jelas. Harapannya, ketika terjadi kondisi darurat, seluruh pihak sudah memahami mekanisme yang harus dijalankan, terutama untuk melindungi masyarakat yang tinggal di kawasan penyangga,” ujarnya saat rapat kerja Komisi C DPRD Kota Bontang bersama sejumlah perangkat daerah terkait di Ruang Rapat Lantai II Sekretariat DPRD Kota Bontang, Kamis, 2 Juli 2026.
Menurut Alfin, regulasi tersebut tidak hanya mengatur penanganan saat bencana terjadi, tetapi juga memperkuat aspek mitigasi, koordinasi antarinstansi, hingga kesiapan sarana pendukung agar respons terhadap kondisi darurat dapat dilakukan secara cepat dan terukur.
“Kita ingin ada kepastian mengenai langkah mitigasi, jalur koordinasi, hingga upaya penyelamatan yang bisa dijalankan secara efektif. Dengan begitu, masyarakat memiliki rasa aman karena pemerintah sudah menyiapkan sistem yang jelas,” katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bontang Usman mengatakan pemerintah daerah telah menyiapkan sejumlah langkah mitigasi sebagai bagian dari kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana di kawasan industri.
“Saat ini kami telah menyiapkan titik kumpul dan jalur evakuasi di sejumlah kawasan. Fasilitas tersebut menjadi bagian dari sistem mitigasi agar proses evakuasi dapat berjalan lebih cepat apabila sewaktu-waktu terjadi keadaan darurat,” jelasnya.
