Samarinda, Infosatu.co – Keluhan penyewa atau tenant mulai bermunculan setelah pengelolaan Mal Lembuswana Samarinda beralih kepada Pemprov Kaltim melalui PT Kaltim Melati Bhakti Satya (KTMBS).
DPRD Kaltim merespons persoalan tersebut dengan menyiapkan pemanggilan terhadap pihak pengelola.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim Sabaruddin Panrecalle mengatakan dewan memiliki sejumlah opsi untuk menindaklanjuti keluhan yang berkembang di kalangan tenant, termasuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) maupun memanggil pihak pengelola.
“Opsi-opsi yang di sana kita lakukan dari dewan bisa melakukan sidak, bisa kita akan melakukan pemanggilan, baik itu pemanggilan dari pihak KTMBS maupun Pemprov sebagai pemilik,” ujar Sabaruddin, Kamis, 13 Agustus 2026.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan berbagai persoalan pasca-serah terima pengelolaan Mal Lembuswana dapat dijelaskan secara terbuka, termasuk keluhan terkait tarif sewa maupun aktivitas pengelolaan aset.
Pengelolaan Mal Lembuswana sebelumnya berada di bawah PT Citra Sinar Indah Sejahtera (CSIS) selama sekitar 30 tahun. Setelah masa kontrak berakhir, pengelolaan aset tersebut beralih kepada Pemprov Kaltim dan selanjutnya ditangani PT KTMBS sebagai perusahaan daerah.
Salah satu keluhan datang dari Hartati, eks pemilik gerai di Mal Lembuswana. Ia menyebut tarif sewa yang diterimanya berubah dari Rp6,5 juta menjadi Rp9 juta, termasuk pajak.
“Dari Rp6,5 juta menjadi Rp9 juta sudah dengan pajak,” ujar Hartati.
Kini Hartati memilih melanjutkan usahanya di BIG Mal Samarinda setelah tidak lagi berjualan di Mal Lembuswana.
Direktur Utama PT KTMBS Aji Abidharta Hakim turut angkat bicara terkait persoalan ini, ia menjelaskan besaran tarif sewa tidak ditentukan secara sepihak oleh pengelola. Menurutnya, tarif mengacu pada hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) serta ketentuan yang berlaku.
Untuk ruang usaha di dalam mal, tarif sewa ditetapkan berdasarkan lantai. Aji menyebut tarif untuk ruang usaha di lantai 1, 2, dan 3 berada pada kisaran Rp130 ribu hingga Rp230 ribu per meter persegi per bulan.
Ia mengatakan terdapat pula mekanisme pembayaran secara bertahap bagi tenant yang masih berada dalam tahap renovasi dan persiapan pembukaan gerai.
“Jadi tidak harus dibayar sekaligus saat persiapan opening,” katanya.
Selain ruang usaha di dalam mal, KTMBS menetapkan skema berbeda untuk unit ruko dengan tarif sekitar Rp90 juta per tahun. Besaran akhirnya menyesuaikan posisi dan luas masing-masing unit.
Sementara itu, ruang dengan masa pemanfaatan lebih pendek tersedia di area atrium dan koridor. Ruang tersebut dapat dimanfaatkan untuk promosi, pameran maupun perdagangan temporer dengan tarif sekitar Rp1,5 juta hingga Rp8 juta per petak per bulan.
Aji menyebut skema tersebut juga ditujukan untuk membuka kesempatan bagi UMKM dan pelaku usaha yang belum membutuhkan ruang usaha permanen.
Terkait penyewa lama, ia mengatakan insentif diberikan melalui penerapan tarif sewa pada batas bawah sesuai hasil penilaian dan ketentuan pengelolaan aset. Tenant juga mendapat kemudahan pembayaran bertahap serta masa dispensasi selama persiapan pembukaan gerai.
Di sisi lain, DPRD Kaltim menilai seluruh persoalan tersebut perlu diklarifikasi secara kelembagaan. Sabaruddin mengatakan pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan hanya berdasarkan informasi yang berkembang di lapangan.
Ia menyebut Komisi II akan membahas lebih lanjut waktu pemanggilan maupun kemungkinan sidak untuk meminta penjelasan dari KTMBS dan Pemprov Kaltim sebagai pemilik aset.
