Samarinda, Infosatu.co – Kebijakan kewajiban Surat Perintah Kerja (SPK) dari Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) dalam aktivitas bongkar muat batu bara di wilayah kerja KSOP Kelas III Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) menuai sorotan.
Sejumlah pengguna jasa dan masyarakat mempertanyakan dasar hukum penerapan kebijakan tersebut, terutama pada kegiatan Ship to Ship Transfer (STS Transfer) yang menggunakan floating crane dan berlangsung secara mekanis tanpa keterlibatan tenaga kerja bongkar muat secara manual.
Salah seorang warga Satui Hamdani mengatakan, pihaknya menerima berbagai masukan dari pelaku usaha yang menginginkan adanya penjelasan terbuka mengenai kewajiban SPK TKBM beserta mekanisme pembayarannya.
Menurut dia, transparansi diperlukan agar tidak menimbulkan pertanyaan di kalangan pelaku usaha yang selama ini memanfaatkan layanan kepelabuhanan di wilayah tersebut.
“Sebagai masyarakat, kami mendapat laporan dari sejumlah pengusaha pengguna jasa yang meminta agar dasar kewajiban SPK TKBM dan mekanisme pembayarannya dijelaskan secara terbuka,” ungkapnya, Senin 22 Juni 2026.
Berdasarkan informasi dan dokumen kronologi yang diterimanya, perusahaan bongkar muat (PBM) disebut diwajibkan mengikuti skema pembayaran sebesar Rp300 per metrik ton kepada Koperasi TKBM Karya Bersama.
Pembayaran tersebut berkaitan dengan penerbitan SPK TKBM yang menjadi bagian dari proses administrasi kegiatan kapal. Namun, menurut informasi yang diterimanya, kewajiban serupa tidak ditemukan dalam aktivitas yang sama di sejumlah wilayah kerja KSOP lainnya.
Hamdani menilai apabila terdapat jasa atau tenaga kerja yang memang digunakan dalam kegiatan tersebut, maka dasar penarikannya dapat dijelaskan secara terbuka. Namun apabila kegiatan berlangsung sepenuhnya secara mekanis tanpa melibatkan tenaga kerja bongkar muat, maka kebijakan tersebut layak untuk dievaluasi.
“Kalau memang ada jasa atau tenaga kerja tentu bisa dijelaskan. Tetapi kalau tidak ada tenaga kerja yang digunakan di lapangan, lalu tetap ada kewajiban pembayaran per ton, ini yang perlu mendapat penjelasan,” katanya.
Ia menambahkan, kejelasan mengenai kebijakan tersebut penting mengingat pemerintah pusat selama ini terus mendorong terciptanya iklim investasi dan usaha yang lebih mudah, transparan, nyaman, serta memiliki kepastian hukum.
Tim redaksi turut melakukan penelusuran dengan menghubungi sejumlah perusahaan pengguna jasa pelabuhan di wilayah KSOP Kelas III Satui. Meski tidak bersedia disebutkan identitas maupun nama perusahaannya, beberapa sumber membenarkan adanya kewajiban pembayaran sebesar Rp300 per metrik ton tersebut.
Mereka menyebut nominal yang dikenakan mungkin terlihat kecil, namun nilainya menjadi signifikan ketika dikalkulasikan berdasarkan kapasitas muatan kapal.
“Nilainya memang Rp300 per ton. Tetapi jika satu kapal mengangkut sekitar 70 ribu metrik ton, maka kewajiban yang harus dibayarkan bisa mencapai sekitar Rp21 juta,” ungkap salah seorang pengguna jasa.
Berdasarkan data yang dihimpun, aktivitas di wilayah kerja KSOP Kelas III Satui dapat melayani sekitar 50 kapal atau lebih setiap bulan. Dengan asumsi volume muatan yang relatif besar, potensi dana yang terkumpul dari skema tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 miliar per bulan, meski angka tersebut dapat berubah sesuai jumlah kapal dan volume muatan.
Meski demikian, para pengguna jasa menegaskan bahwa persoalan utama bukan semata-mata terkait besaran biaya yang dibayarkan. Yang menjadi perhatian adalah kejelasan dasar kewajiban, mekanisme pembayaran, serta bentuk layanan atau jasa yang diberikan.
Menurut mereka, apabila proses bongkar muat dilakukan secara mekanis tanpa melibatkan tenaga kerja bongkar muat, maka alasan penerapan kewajiban pembayaran kepada koperasi perlu dijelaskan secara resmi kepada seluruh pemangku kepentingan.
Selain itu, para pelaku usaha juga mempertanyakan mengapa kebijakan tersebut diterapkan di Satui sementara pada kegiatan serupa di sejumlah wilayah lain tidak ditemukan kewajiban yang sama.
Atas dasar itu, mereka meminta Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melakukan evaluasi terhadap kebijakan yang berlaku saat ini.
Mereka juga mendorong instansi pengawas terkait untuk menelaah kebijakan tersebut guna memastikan tidak terdapat praktik yang berpotensi membebani dunia usaha atau menimbulkan persepsi adanya biaya tambahan di luar ketentuan yang berlaku.
Menurut para pengguna jasa, evaluasi diperlukan agar layanan kepelabuhanan berjalan secara transparan, memiliki landasan hukum yang jelas, serta tidak menambah biaya logistik secara tidak proporsional.
Terlebih, sektor kepelabuhanan dan industri batubara melibatkan banyak pihak, mulai dari pemilik barang, perusahaan bongkar muat, pemilik kapal, koperasi, asosiasi hingga otoritas pelabuhan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak KSOP Kelas III Satui belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi masih belum memperoleh respons.
