Bontang, Infosatu.co – Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Bontang menyiapkan sistem reward and punishment bagi organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai upaya mendorong budaya inovasi sekaligus mengembalikan predikat Kota Bontang sebagai daerah sangat inovatif.

Kepala Bidang Riset dan Inovasi Daerah Bapperida Bontang Ade Darmawan mengatakan perangkat daerah yang aktif menghasilkan inovasi akan diberikan penghargaan.
Sebaliknya, OPD maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak menunjukkan kinerja inovatif juga akan mendapatkan evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang memang aktif, bagus, dan berkait dengan inovasi akan diberikan reward. Tapi itu juga berlaku ketika perangkat daerah atau ASN yang tidak inovatif akan mendapatkan punishment. Jadi seimbang antara reward dan punishment,” ujarnya saat kegiatan Bimbingan Teknis Inovasi Saya Intel Bapperida, Rabu, 17 Juni 2026.
Menurut Ade, kebijakan tersebut telah memiliki dasar hukum dalam peraturan daerah dan akan ditindaklanjuti melalui peraturan wali kota.
Selain penerapan sistem penghargaan dan evaluasi, Bapperida juga menargetkan setiap OPD memiliki minimal satu inovasi yang terdaftar dalam hak kekayaan intelektual (HKI).
Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat perlindungan terhadap inovasi yang dihasilkan sekaligus meningkatkan kontribusi daerah dalam penilaian Indeks Inovasi Daerah (IID).
Data yang dipaparkan Bapperida menunjukkan capaian inovasi Kota Bontang mengalami fluktuasi dalam lima tahun terakhir. Pada 2021, Bontang memperoleh predikat Inovatif dengan skor 56,12. Capaian tersebut turun menjadi 55,45 pada 2022 dan 54,83 pada 2023.
Kinerja inovasi daerah kemudian meningkat signifikan pada 2024 dengan skor 63,91 sehingga Bontang berhasil meraih predikat Sangat Inovatif. Namun pada 2025, skor kembali turun menjadi 60,94 dan menempatkan Bontang pada kategori Inovatif.
Untuk itu, Pemerintah Kota Bontang menargetkan skor IID mencapai 65,05 pada 2026 agar mampu kembali meraih predikat Sangat Inovatif.
Ade menilai peningkatan capaian inovasi daerah harus menjadi tanggung jawab bersama seluruh perangkat daerah.
Menurutnya, inovasi tidak hanya menjadi syarat administratif dalam penilaian nasional, tetapi juga dapat memberikan manfaat nyata bagi pelayanan publik dan pembangunan daerah.
“Barangkali melalui kegiatan ini kita bisa lebih aware terhadap inovasi. Tahun kemarin kita hanya masuk kategori kota inovatif. Padahal pada tahun-tahun sebelumnya capaian inovasi kita cukup baik,” katanya.
Upaya tersebut akan diperkuat melalui program SAYA INTEL BAPPERIDA atau Sentra Kekayaan Intelektual. Program ini memberikan layanan konsultasi, pendampingan, hingga fasilitasi pendaftaran berbagai jenis kekayaan intelektual bagi ASN, masyarakat, pelaku UMKM, sekolah, perguruan tinggi, dan komunitas.
Layanan yang difasilitasi meliputi hak cipta, merek, paten sederhana, desain industri, kekayaan intelektual komunal, desain tata letak sirkuit terpadu, hingga perlindungan varietas tanaman.
Berdasarkan data layanan Sentra KI, hingga saat ini terdapat 21 permohonan yang masuk. Dari jumlah tersebut, 11 permohonan telah berhasil difasilitasi atau mencapai tingkat keberhasilan sebesar 52,38 persen.
Kelompok UMKM menjadi pemohon dengan capaian tertinggi, yakni tujuh permohonan terlayani dari 10 pengajuan atau sebesar 70 persen. Sementara sekolah mencatat tingkat keberhasilan 66,67 persen, masyarakat 33,33 persen, dan perguruan tinggi 25 persen.
Adapun partisipasi OPD masih menjadi perhatian. Dari satu permohonan yang diajukan perangkat daerah, belum ada yang berhasil terlayani atau masih berada pada angka 0 persen.
Karena itu, Ade mengajak seluruh perangkat daerah dan masyarakat untuk lebih aktif mendaftarkan hasil karya maupun inovasi yang dimiliki agar memperoleh perlindungan hukum dari negara.
“Jangan sampai kita sudah susah-susah, mengeluarkan waktu, tenaga bahkan biaya untuk menghasilkan sebuah karya. Jangan sampai kemudian dengan mudah dicontoh pihak lain yang tidak bertanggung jawab,” tutupnya.
