Samarinda, Infosatu.co – Upaya mengatasi banjir di Kota Samarinda mulai diarahkan pada pembenahan kawasan sungai. DPRD Samarinda tengah mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sempadan Sungai sebagai pijakan hukum untuk menata bangunan di bantaran Sungai Karang Mumus (SKM) dan jaringan anak sungainya.
Regulasi ini dinilai penting karena selama ini penataan kawasan sungai belum memiliki dasar hukum khusus. Akibatnya, berbagai aktivitas dan pembangunan di bantaran sungai kerap sulit dikendalikan.
Ketua Pansus III DPRD Samarinda, Achmad Sukamto menjelaskan bahwa aturan tersebut akan mencakup penataan di 14 anak Sungai Karang Mumus yang tersebar di sejumlah wilayah kota. Menurutnya, kehadiran perda akan memberi kepastian bagi pemerintah dalam menertibkan kawasan sempadan.
Ia menambahkan, salah satu poin utama dalam aturan itu adalah penentuan batas aman antara bangunan dan bibir sungai. Jarak sempadan tidak akan dibuat seragam, melainkan disesuaikan dengan karakter masing-masing sungai, seperti lebar dan kedalamannya.
“Semua akan melalui kajian. Ada yang cukup lima meter, ada juga yang bisa sampai sepuluh meter,” ujarnya Selasa, 9 Juni 2026 di Sekretariat DPRD Kota Samarinda.
Meski demikian, Sukamto memastikan penataan tidak akan dilakukan secara tiba-tiba. Pemerintah disebut akan mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat yang sudah lama bermukim di kawasan bantaran sungai.
Pendekatan bertahap dipilih agar proses penataan tidak menimbulkan gejolak di tengah warga. “Yang sudah tinggal di sana tentu akan jadi perhatian. Penataan dilakukan pelan-pelan,” tegasnya.
Di sisi lain, keberadaan perda ini juga diharapkan mampu mendorong wajah baru Samarinda. Kawasan sungai berpotensi dikembangkan menjadi ruang publik hingga destinasi wisata berbasis air yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi.
Sementara itu, Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV Andri Rachmanto Wibowo menilai regulasi tersebut akan memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan sungai.
Menurutnya, konsep sempadan sungai bukan untuk membatasi masyarakat, melainkan sebagai langkah perlindungan dari risiko bencana seperti longsor dan gerusan air.
“Kalau bangunan terlalu dekat, risikonya besar bagi warga sendiri,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan penataan akan disertai mekanisme yang jelas bagi warga terdampak, termasuk proses verifikasi dan penanganan sesuai aturan yang berlaku.
“Tujuan utamanya bukan merugikan, tetapi menjaga keselamatan masyarakat,” pungkasnya.
