Pasuruan, infosatu.co – Kisruh tuduhan pengoplosan tabung LPG 3 kilogram di Kabupaten Pasuruan berbuntut panjang. Seorang pengusaha kuliner, Inisial M, kini harus berhadapan dengan hukum.
Hal tersebut terjadi setelah pengusaha kuliner dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik oleh Wahyu Nugroho, warga Desa Masangan, Kecamatan Bangil, Pasuruan, Jawa Timur (Jatim).
Laporan ini dilayangkan Wahyu lantaran tak terima dirinya dituding sebagai pelaku pengoplosan LPG. Bahkan, tuduhan itu disebut dilakukan dengan cara yang tak biasa bak aparat penegak hukum dengan aksi penggerebekan langsung ke rumahnya.
Wahyu menuturkan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu malam (11 April 2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu, dirinya sedang tidak berada di rumah ketika Inisial M bersama beberapa orang mendatangi kediamannya.
“Istri saya menelepon sambil menangis, minta saya segera pulang. Katanya rumah digerebek banyak orang dan saya dituduh oplos LPG,” ungkap Wahyu kepada awak media, Kamis 16 April 2026
Situasi makin memanas saat aparat kepolisian turut datang ke lokasi. Namun, menurut Wahyu, tuduhan yang dialamatkan kepadanya tak mampu dibuktikan oleh pihak yang menuding.
“Setelah dicek, tidak ada bukti. Tapi nama saya sudah terlanjur diseret-seret. Ini jelas merugikan saya, baik secara moril maupun materil,” tegasnya.
Merasa difitnah, Wahyu akhirnya memilih jalur hukum. Ia juga menegaskan bahwa tempat yang dituduhkan sebagai lokasi pengoplosan justru kerap menjadi tempat berkumpulnya rekan-rekan pers dan NGO.
“Tempat saya itu tempat nongkrong wartawan dan NGO. Kalau saya melakukan hal seperti itu, sama saja bunuh diri,” ujarnya.
Kuasa hukum Wahyu, Hery Siswanto, SH, meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Ia menegaskan bahwa kliennya juga memiliki hak untuk mencari keadilan atas dugaan pencemaran nama baik tersebut.
“Semua orang punya hak melapor. Tapi kami juga punya hak melaporkan balik jika klien kami dirugikan. Apalagi Mas Wahyu juga bagian dari LBH Sakera,” jelas Hery.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, Inisi M menanggapi santai laporan yang ditujukan kepadanya. Ia bahkan terkesan tak ambil pusing.
“Biarin saja. Nama sudah jelek kok minta baik,” ucap Inisial M singkat.
Diketahui sebelumnya, M bersama rekannya sempat menggerebek rumah Wahyu terkait dugaan pengoplosan LPG subsidi 3 kilogram.
Namun saat penggerebekan berlangsung, Wahyu tidak berada di lokasi.
Kini, kasus ini resmi bergulir di Polres Pasuruan dan menjadi sorotan publik. Siapa benar, siapa salah semua akan diuji di meja hukum.
