Kota Pasuruan, infosatu.co – Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Pasuruan Kota, Polda Jawa Timur (Jatim), berhasil membekuk nelayan pengguna jaring trawl dalam patroli rutin.
Satpolairud yang diantaranya menjaga kelestarian laut, berhasil mengamankan seorang nelayan pengguna jaring trawl, yakni alat tangkap terlarang karena dianggap merusak ekosistem.
Penindakan berlangsung pada Rabu pagi (29 April 2026) sekitar pukul 08.00 WIB di perairan hukum Polres Pasuruan Kota dalam patroli rutin.
Petugas yang tengah menyisir wilayah laut, awalnya mencurigai sebuah perahu biru-putih tanpa nama yang beroperasi tidak wajar. Saat diperiksa, dugaan itu terbukti nelayan berinisial NH (45), warga Lekok, kedapatan menggunakan jaring trawl.
Tanpa perlawanan, pelaku langsung diamankan bersama barang bukti berupa satu set jaring trawl dan perahu yang digunakan. Barang bukti tersebut, jika digunakan akan merusak sumber daya laut dari praktik ilegal.
Kasat Polairud Polres Pasuruan Kota, AKP Edy Suseno, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku perusakan laut.
“Ini bukan sekadar pelanggaran, ini ancaman nyata bagi ekosistem laut dan masa depan nelayan kita. Kami pastikan, setiap pelanggaran akan ditindak tegas,” tegasnya, Kamis 30 April 2026.
Ia juga menambahkan, selain penindakan, pihaknya terus menggencarkan edukasi kepada para nelayan agar beralih ke alat tangkap ramah lingkungan.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mako Satpolairud Polres Pasuruan Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Ancaman hukuman pun tidak main-main: hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.
Aksi tegas ini menjadi pesan kuat bahwa Polres Pasuruan Kota hadir bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai garda terdepan penjaga laut demi keberlanjutan, demi masa depan.
