infosatu.co
Samarinda

Sodorkan Rekomendasi ke Pemprov Kaltim, Minta Kebijakan JKN Ditunda hingga 2027

Teks: Wali Kota Samarinda, Andi Harun, saat Diskusi Publik, Selasa malam,14/4/2026 (Infosatu.co/Firda)

Samarinda, infosatu.co – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan sikap menolak sementara kebijakan terkait 49.000 peserta JKN dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (kaltim) sekaligus menyampaikan sejumlah rekomendasi resmi kepada pemprov.

Penolakan itu, ia menyebut, bukan bentuk pembangkangan, melainkan langkah korektif agar kebijakan tidak cacat secara administrasi dan tetap berpijak pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Dalam dialog terbuka bertajuk “Nasib 49.000 Warga Miskin (JKN): Siapa yang Bertanggung Jawab? Antara Regulasi dan Kebijakan”, Andi Harun menegaskan sikap Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda hanya bersifat sementara, sembari menunggu kesiapan fiskal yang realistis.

“Menolak kebijakan untuk saat ini, bukan untuk seterusnya. Karena Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sudah berjalan, dan kalau dipaksakan tanpa kesiapan anggaran, kami khawatir justru berdampak pada layanan kesehatan masyarakat,” ujarnya, Selasa malam, 14 April 2026.

Ia menilai dorongan untuk tetap menjalankan kebijakan tanpa dukungan anggaran yang jelas sebagai bentuk pengabaian terhadap kondisi riil di lapangan.

“Duitnya belum ada di APBD, bagaimana mungkin tidak bermasalah? Ini bukan soal asumsi, tapi soal kesiapan nyata dalam pembiayaan layanan,” tegasnya.

Pemkot Samarinda, lanjutnya, telah mengajukan permohonan penundaan, bahkan hingga tahun 2027, sembari menunggu kepastian fiskal dan kejelasan regulasi. Namun, ia juga menyiapkan skenario jika permintaan itu tidak diindahkan.

“Kalau provinsi tetap tidak bisa membiayai, suka tidak suka, manis atau pahit, kami harus mengambil alih tanggung jawab itu. Tapi yang paling penting, 49.000 warga ini tidak boleh mengalami gangguan layanan kesehatan,” katanya.

Dari sisi hukum, Andi Harun menilai kebijakan tersebut berpotensi melanggar tiga aspek utama dalam administrasi pemerintahan, yakni kewenangan, prosedur, dan substansi.

“Keputusan administrasi itu harus dibuat oleh organ yang berwenang. Kalau kebijakan itu levelnya gubernur, maka perubahan atau pembatalannya juga harus oleh gubernur, bukan pihak lain. Kalau tidak, itu berpotensi cacat hukum,” jelasnya.

Ia juga menyoroti peran Sekretaris Daerah (Sekda) yang dinilai tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang berdampak pada anggaran daerah.

“Sekda itu bukan pemegang kekuasaan keuangan tertinggi di daerah. Itu ada pada kepala daerah. Jadi kalau ada keputusan anggaran diambil bukan oleh yang berwenang, itu bisa dikualifikasikan sebagai tindakan melampaui wewenang,” ujarnya.

Tak hanya itu, ia mengkritik prosedur penyusunan kebijakan yang dinilai tidak memadai.

“Tidak bisa urusan anggaran hanya dibahas lewat Zoom meeting tanpa notulen dan berita acara. Rapat anggaran itu harus jelas, tertulis, dan bisa diuji. Kalau ditanya sekarang mana dokumennya, itu tidak ada,” katanya.

Ia juga menyinggung substansi regulasi yang dinilai belum siap, termasuk belum adanya petunjuk teknis (juknis) yang bisa diakses publik.

“Peraturan gubernurnya belum memadai, petunjuk teknisnya juga tidak tersedia di publik. Padahal itu penting sebagai dasar pelaksanaan kebijakan,” tegasnya.

Selain itu, ia mempertanyakan klaim adanya kajian komprehensif yang disebut telah dilakukan oleh pemerintah provinsi (Pemprov). Hingga kini, dokumen tersebut belum pernah diterima Pemkot Samarinda.

“Kalau memang ada kajian dan evaluasi menyeluruh, mana dokumennya? Itu dokumen publik. Bahkan kami di pemerintah kota saja tidak pernah melihatnya. Kalau tidak ada, ini bisa ditafsirkan sebagai pernyataan tanpa dasar,” ujarnya.

Dari sisi pelayanan publik, ia mengingatkan bahwa kebijakan yang dipaksakan berpotensi mengganggu prinsip dasar JKN yang menjamin akses layanan tanpa hambatan.

“Kalau 49.000 warga ini harus menunggu sakit dulu baru bisa mengakses layanan atau mendaftar sendiri, itu pasti menimbulkan hambatan administrasi. Itu bertentangan dengan prinsip pelayanan yang harus berkelanjutan dan tanpa hambatan,” katanya.

Andi Harun menegaskan sikap tersebut telah dituangkan dalam rekomendasi resmi Pemkot Samarinda, yang pada intinya menolak pelaksanaan kebijakan dalam kondisi saat ini, meminta penundaan hingga aspek legalitas dan kesiapan fiskal terpenuhi, mendorong transparansi kajian, serta mengusulkan pembahasan bersama seluruh daerah di Kaltim.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemkot dan provinsi dalam kerangka good governance dan collaborative governance agar kebijakan yang dihasilkan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

Andi Harun mengingatkan bahwa kebijakan publik harus berorientasi pada kemaslahatan masyarakat luas.

“Kebijakan itu harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, the greatest happiness of the greatest number. Bukan hanya menjadi konsumsi elit kekuasaan,” pungkasnya.

Related posts

Andi Harun Minta Dipertimbangkan Ulang Pengembalian Tanggungan BPJS

Emmy Haryanti

Andi Harun: Samarinda Mampu Bayar Redistribusi Peserta BPJS

Emmy Haryanti

Hampir Tuntas, Pengembalian Dana Gratispol Maba Polnes Capai 90 Persen

Firda