
Samarinda, infosatu.co – Sorotan publik terhadap anggaran Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) senilai Rp25 miliar mendapat tanggapan dari pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, meminta agar polemik tersebut tidak dilihat secara parsial, melainkan berdasarkan fakta dan kondisi riil keuangan daerah.
Menurut Ananda, DPRD pada prinsipnya menjalankan fungsi penganggaran dalam konteks kebijakan besar atau makro.
Sementara rincian teknis penggunaan anggaran biasanya menjadi kewenangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjalankan program tersebut.
“Kalau teknisnya bisa ditanyakan ke OPD terkait. DPRD itu tidak sampai ke teknis satu per satu,” ujarnya, Senin, 13 April 2026.
Ia menjelaskan pembahasan di DPRD lebih banyak menyentuh kebijakan umum serta alokasi anggaran secara global.
Adapun detail setiap kegiatan, termasuk spesifikasi pengadaan maupun pelaksanaan program, ditangani oleh OPD yang memiliki kewenangan teknis.
Terkait isu efisiensi anggaran yang turut mencuat dalam polemik tersebut, Ananda mengatakan alokasi untuk rumah jabatan gubernur itu masuk dalam skema anggaran tahun 2025.
Anggaran tersebut, menurutnya, dibahas melalui mekanisme perubahan maupun pergeseran anggaran yang memang dimungkinkan dalam pengelolaan APBD.
Karena itu, ia menilai penting untuk melihat terlebih dahulu kondisi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) sebelum menarik kesimpulan.
“Kita lihat dulu nanti, itu kan anggaran tahun 2025. Silpanya berapa, faktanya seperti apa, itu yang perlu dilihat,” ucapnya.
Sebelumnya, besaran anggaran Rp25 miliar tersebut ramai menjadi perbincangan di media sosial. Sejumlah pihak menilai nilai tersebut terlalu besar dan tidak mendesak.
Namun, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memberikan klarifikasi bahwa angka tersebut bukan hanya untuk satu bangunan rumah jabatan gubernur.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kalimantan Timur, Muhammad Faisal, sebelumnya menjelaskan dana tersebut merupakan akumulasi untuk berbagai kebutuhan fasilitas kepala daerah.
“Dana itu digunakan untuk perbaikan, renovasi, rehab, interior, hingga penyelenggaraan. Objeknya tidak hanya satu tempat,” jelasnya.
Ia menambahkan penggunaan anggaran tersebut mencakup beberapa lokasi, di antaranya rumah jabatan gubernur, rumah jabatan wakil gubernur, hingga ruang kerja gubernur di kantor.
Sementara itu, Rudy Mas’ud juga memastikan bahwa proses penganggaran telah melalui mekanisme yang berlaku dan dibahas bersama DPRD sesuai prosedur.
Berdasarkan data pengadaan pemerintah daerah, total anggaran tersebut terbagi dalam puluhan item belanja, mulai dari rehabilitasi bangunan, pengadaan mebel, hingga berbagai peralatan penunjang lainnya.
Pemerintah daerah menyatakan seluruh proses penganggaran dilakukan secara terbuka serta mengikuti standar operasional yang berlaku dalam pengelolaan keuangan daerah.
