Samarinda, Infosatu.co — Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sungai Kunjang Ajun Komisaris Polisi, Ning Tyas Widyas Mita, mengungkap kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak yang terjadi di wilayah Polsek Sungai Kunjang.
Kejadian tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor 34 bulan Maret 2026 SPKT Polsek Sungai Kunjang, pada 28 Februari 2026 sekitar pukul 20.55 Wita.

Korban (16), seorang pelajar perempuan. Sementara terduga pelaku berinisial MS (22), karyawan swasta di salah satu dealer motor.
Kapolsek AKP Ning Tyas Widyas Mita, menjelaskan, peristiwa bermula saat korban berjalan kaki seorang diri menuju minimarket di kawasan perumahan tersebut.
Pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Vario warna merah melihat korban sendirian dan sengaja berbalik arah untuk mendekati korban.
“Tersangka kemudian melakukan perbuatan cabul dengan menyentuh bagian dada korban menggunakan tangan kanannya,” jelas Ning Tyas dalam konferensi pers, Rabu 4 Maret 2026.
Merasa keberatan, korban didampingi keluarganya langsung melapor ke Polsek Sungai Kunjang. Setelah menerima laporan, petugas segera melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, diketahui pelaku telah beberapa kali melakukan aksi serupa, termasuk menyasar anak-anak yang pulang sekolah pada siang hari.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah beraksi sebanyak empat kali di dua tempat dan semuanya wailayah Sungai Kunjang.
Polisi juga mengungkap bahwa pelaku merupakan residivis kasus serupa pada 2022 di Tenggarong dan saat ini masih dalam status wajib lapor di Bapas Samarinda.
“Setelah dilakukan identifikasi dan pemeriksaan, kami langsung melakukan penangkapan dan saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Sungai Kunjang,” tegasnya.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario merah KT 3685 BBU, kaos hitam, celana panjang hitam, serta sepasang sandal putih yang digunakan saat beraksi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku diduga karena kecanduan menonton video pornografi. Setelah melakukan aksinya, pelaku mengaku pulang ke rumah untuk melampiaskan hasratnya sendiri.
Polsek Sungai Kunjang saat ini berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk memberikan pendampingan terhadap korban, serta terus mendalami kemungkinan adanya korban lain.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa pernah menjadi korban agar segera melapor. Kami menjamin kerahasiaan identitas korban,” ungkap AKP Tyas.
Polsek Sungai Kunjang menegaskan komitmennya untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat, khususnya selama bulan Ramadan di wilayah hukumnya.
