infosatu.co
NASIONAL

Bom Molotov Guncang Pos Lantas Pandaan, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

Teks: JRF(26) pelaku pelemparan bom molotov di Pos Polisi Lalu Lintas (Lantas) Pandaan, di aula Polres Pasuruan.

Pasuruan infosatu.co – Polres Pasuruan Jawa Timur (Jatim) berhasil menangkap pelaku pelemparan bom molotov di Pos Polisi Lalu Lintas (Pos Lantas) Pandaan.

Kejadian yang berlangsung pada Senin dini 1 September 2025 dini hari, sekitar pukul 04.00 WIB, dilakukan oleh tersangka berinisial JRF (26), Asal Pandaan Pasuruan.

Menurut Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah, S.Tr.K., S.I.K., M.Si, tersangka melemparkan dua buah bom molotov ke arah Pos Lantas. Bom tersebut dirakit sendiri oleh pelaku.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” jelas AKP Adimas. Kamis 4 September 2025.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua pecahan botol kaca, ponsel, serta pakaian, sepatu, dan helm yang digunakan saat beraksi.

Mengenai motifnya, AKP Adimas mengungkapkan bahwa pelaku berencana bergabung dengan aksi kerusuhan di Jakarta.

Namun, karena terkendala masalah ekonomi, ia akhirnya melancarkan aksinya sendiri di Pos Lantas Pandaan.

Related posts

LAN Soroti Tantangan Hotline 112, Siapkan Rekomendasi Kebijakan Layanan Darurat Nasional

Emmy Haryanti

SKK Migas Kena Sentil Bahlil, Jangan Kontraktor Orang Jakarta Semua

infosatu

Teguh Santosa Kupas Tantangan Empat Era Presiden, Sebut Prabowo Fokus Perkuat Fondasi Bangsa

Emmy Haryanti