Samarinda, infosatu.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim dan PT Inhutani I melakukan Memorandum of Understanding (MoU) di Ruang Venue Queen Mary 2 Hotel Aston, Selasa (26/10/2021) kemarin.
Penandatanganan perjanjian kerja sama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ini dihadiri Kajati Kaltim Deden Riki Hayatul Firman, Wakajati Kaltim Akmal Abbas, Asisten Perdata dan TUN Kejati Kaltim & Kabag TU, para Koordinator Kejati Kaltim serta para Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Hadir juga Direktur Utama PT Inhutani I Oman Suherman, Kepala Unit PT Inhutani I Samarinda K Tarigan beserta jajarannya.
Dalam kesempatan itu, Oman Suherman mengatakan bahwa PT Inhutani I merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor kehutanan dengan unit bisnis utama meliputi usaha di bidang Industri pengolahan kayu.
Kemudian, Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam, PBPH Hutan Tanaman, jasa wisata, pemanfaatan getah karet, getah pinus, ekspor hasil hutan kayu dan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) serta jasa rehabilitasi hutan.
PT Inhutani I lanjut Oman, berdiri sejak tahun 1973 sesuai PP Nomor 21 Tahun 1972. Pada tahun 2014 telah menjadi holding BUMN Kehutanan di bawah naungan Perhutani Group.
Dengan panjangnya perjalanan sebuah badan usaha di sektor kehutanan, demikian juga pada asetnya yang saat ini begitu banyak. Maka tidak menutup kemungkinan timbul permasalahan yang harus dihadapi.
“Saya berharap dengan adanya kerja sama ini dapat membantu PT Inhutani I menangani masalah-masalah tersebut,” ungkapnya.
Menanggapi itu, Kajati Kaltim Deden Riki Hayatul Firman menerangkan bahwa ini merupakan dasar tugas dan kewenangan JPN.
“Maka JPN berhak mewakili PT Inhutani I, bahkan perusahaan dapat meminta saran dan bantuan dalam pengambilan keputusan ketika menghadapi masalah-masalah hukum yang sedang atau akan dihadapi,” paparnya.
Deden membeberkan, JPN berdasarkan surat kuasa khusus dapat melakukan pendampingan baik secara litigasi maupun non litigasi.
“Sebagai contoh, JPN melakukan pendampingan baik secara litigasi maupun non litigasi,” tegasnya. (editor: irfan)