Samarinda, Infosatu.co – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Timur (Kaltim) bersama BPJS Ketenagakerjaan memperkuat sinergi untuk memperluas perlindungan jaminan sosial bagi wartawan. Salah satu langkah yang disiapkan yakni mendata ulang sekitar 380 anggota PWI Kaltim agar seluruhnya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Melalui diskusi dan sosialisasi bertajuk Menuju Wartawan yang Sejahtera yang digelar di Kantor PWI Kaltim, Jalan Biola, Samarinda, Kamis, 6 Agustus 2026, itu menjadi bagian dari komitmen kedua pihak dalam meningkatkan pemahaman wartawan mengenai pentingnya perlindungan kerja, mengingat profesi jurnalis memiliki risiko tinggi saat menjalankan tugas peliputan.
Ketua PWI Kaltim Abdurrahman Amin mengatakan organisasi yang dipimpinnya menargetkan seluruh anggota PWI Kaltim terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami akan mendata ulang seluruh anggota agar seluruhnya terlindungi BPJS Ketenagakerjaan bersama,” ujarnya.
Menurut Rahman, sapaan akrabnya, sebagian besar anggota PWI Kaltim sebenarnya telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik melalui perusahaan media maupun kepesertaan mandiri. Namun, pihaknya tetap akan mencarikan solusi bagi anggota yang belum memperoleh perlindungan tersebut.
“Tidak boleh ada anggota PWI tertinggal dari perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan nasional bersama,” tegasnya.
Ia menambahkan, PWI memiliki dua fokus utama, yakni meningkatkan kompetensi sekaligus kesejahteraan wartawan. Menurutnya, kedua aspek tersebut harus berjalan beriringan agar profesi wartawan semakin profesional dan bermartabat.
Di sisi lain, Abdurrahman mengakui industri media saat ini menghadapi tantangan besar, termasuk berkurangnya belanja publikasi pemerintah yang berdampak terhadap keberlangsungan sejumlah perusahaan pers.
Karena itu, ia berharap perusahaan media terus berinovasi tanpa mengabaikan hak-hak pekerja, khususnya dalam memberikan perlindungan jaminan sosial.
“Kesejahteraan wartawan harus menjadi perhatian utama. Kreativitas perusahaan media perlu terus ditingkatkan agar mampu menghadapi tantangan industri tanpa mengabaikan hak-hak pekerja,” katanya.
Sementara itu, Penyuluh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda Rosita Dwi Kurniani menjelaskan setiap pekerja, termasuk wartawan, memiliki risiko kecelakaan kerja yang dapat terjadi kapan saja sehingga membutuhkan perlindungan jaminan sosial.
Rosita menambahkan, paket perlindungan lengkap tersebut dapat diikuti dengan iuran sebesar Rp36.800 per bulan, yang terdiri atas Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Rp10 ribu, Jaminan Kematian (JKM) Rp6.800, dan Jaminan Hari Tua (JHT) Rp20 ribu.
Dengan iuran tersebut, peserta memperoleh perlindungan terhadap risiko kerja sekaligus manfaat tabungan hari tua sesuai ketentuan program.
“Melalui program JKK, peserta berhak memperoleh biaya pengobatan hingga sembuh, santunan selama tidak dapat bekerja, santunan apabila mengalami cacat akibat kecelakaan kerja, hingga pendampingan agar dapat kembali bekerja,” jelas Rosita.
Selain itu, ahli waris peserta juga berhak memperoleh santunan JKM sebesar Rp42 juta apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
Sementara JHT menjadi tabungan yang dihimpun selama masa kerja dan dapat dicairkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Rosita berharap semakin banyak pekerja media memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial sehingga dapat bekerja dengan rasa aman dan memberikan kepastian bagi keluarga apabila terjadi risiko kerja.
“Perlindungan sosial bukan hanya memberikan rasa aman bagi pekerja, tetapi juga menjadi bentuk kepastian bagi keluarga ketika menghadapi risiko yang tidak diinginkan,” tandasnya.
