Jakarta, infosatu.co – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI secara resmi mengumumkan daftar nama para pelamar yang lulus tahapan seleksi administrasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2021.
Kemenkumham merupakan salah satu kementerian yang paling banyak dilirik dan dilamar masyarakat agar bisa menjadi CPNS.
Tidak semua pelamar yang mengupload dokumen dinyatakan memenuhi persyaratan. Dari total pelamar sebanyak 627.113 orang hanya 316.554 orang yang dinyatakan memenuhi syarat (MS).
Mereka dapat melaju ke tahap selanjutnya, sedangkan sisanya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) atau tidak upload dokumen.
Kepala Biro Kepegawaian Kemenkumham Sutrisno mengatakan bahwa jumlah total yang lulus administrasi untuk pelamar kualifikasi pendidikan non SMA sebanyak 35.878 orang dan pelamar untuk kualifikasi pendidikan SMA sejumlah 280.676 orang.
“Adapun pelamar yang tidak memenuhi syarat untuk kualifikasi pendidikan non SMA sebanyak 11.304 orang dan untuk kualifikasi pendidikan SMA sebanyak 159.191 orang,” ungkap Sutrisno dalam keterangan tertulisnya melalui press release Humas Kemenkumham, Selasa (3/8/2021).
Ada sejumlah alasan mengapa seorang pelamar dapat dinyatakan TMS. Beberapa sebab di antaranya terkait surat lamaran, akta kelahiran, e-KTP, surat pernyataan, dokumen akreditasi, ijazah, transkrip nilai, surat tanda registrasi (STR) tenaga kesehatan, pas foto, surat keterangan sehat, dokumen tidak asli dan lainnya.
“Setelah dilakukan seleksi administrasi dan verifikasi dokumen unggah CPNS, jika dokumen memenuhi syarat maka akan ditetapkan lulus seleksi administrasi dan selanjutnya bisa mencetak kartu ujian,” terangnya.
Namun jika dokumen TMS lanjut Sutrisno, maka bisa mengajukan keberatan atau sanggahan mulai 4 hingga 6 Agustus 2021.
Masa sanggah adalah kesempatan yang diberikan kepada pelamar untuk mengajukan keberatan terhadap hasil verifikasi yang disebabkan bukan karena kesalahan pelamar namun adanya kesalahan dari verifikator instansi.
Sanggahan sendiri dimaksudkan bukan untuk memperbaiki, mengubah ataupun menambah informasi terhadap dokumen yang sudah diunggah.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kemenkumham Komjen Pol Andap Budhi Revianto sudah mengingatkan kepada para calon pelamar untuk membaca secara detail dan seksama terkait berbagai syarat dan ketentuan yang diperlukan di laman cpns.kemenkumham.go.id.
Hal tersebut dimaksudkan untuk menghindari permasalahan dalam masa pendaftaran dan seleksi administrasi bahkan untuk menghindari calon peserta gugur dalam proses seleksi administrasi.
“Kita memberikan waktu sanggah kepada para pendaftar selama proses seleksi administrasi ini. Hal ini dilakukan untuk menjembatani jika ada peserta komplain karena tidak diluluskan sementara dia merasa persyaratan yang diberikan sudah lengkap semua,” tegas Andap.
Persyaratan yang disampaikan dalam laman BKN adalah persyaratan secara umum. Bagi para pelamar CPNS Kemenkumham, secara spesifik persyaratan ada dalam laman cpns.kemenkumham.go.id.
“Apabila tidak teliti, calon peserta bisa gugur dalam tahap seleksi administrasi,” tutup Andap. (editor: irfan)