infosatu.co
DPRD KALTIM

Paru-Paru Hijau Samarinda Terancam Tambang Ilegal, DPRD Kaltim Desak Tindakan Tegas

Teks: Anggota DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry.

Samarinda, infosatu.co – Dugaan aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul), Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), menuai keprihatinan dari berbagai kalangan.

Salah satu yang angkat bicara adalah Anggota DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry.

Ia menyoroti bahwa kawasan hutan yang selama ini difungsikan sebagai laboratorium alam serta pusat pelestarian keanekaragaman hayati kini menghadapi ancaman serius akibat aktivitas pertambangan yang diduga dilakukan tanpa izin resmi.

“Jika itu kemudian ditambang, ya ini jelas adalah pelanggaran,” katanya belum lama ini.

Sarkowi mengungkapkan bahwa Kapolda Kaltim telah menginstruksikan jajarannya untuk segera mengumpulkan data dan fakta di lapangan mengenai aktivitas penambangan liar di hutan pendidikan tersebut.

Proses penyelidikan akan melibatkan tim gabungan yang terdiri dari aparat kepolisian, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), serta perwakilan akademisi dari Universitas Mulawarman.

“Ini penting untuk menjaga keutuhan kawasan konservasi khususnya hutan pendidikan yang telah ditetapkan sebagai zona penting dalam ekosistem Kaltim,” ungkapnya.

Hutan pendidikan Unmul sendiri merupakan hutan tropis sekunder yang telah lama dijadikan kawasan konservasi berbasis riset dan pendidikan.

Nilai ekologisnya sangat tinggi karena berperan sebagai paru-paru kota Samarinda dan habitat berbagai jenis flora serta fauna endemik Kalimantan.

“Kawasan di sana menjadi salah satu paru-paru hijau terakhir di wilayah Samarinda dan sekitarnya, serta memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi, termasuk flora dan fauna endemik Kalimantan,” tuturnya.

Ia menegaskan bahwa jika benar terjadi penambangan tanpa izin di area tersebut, dampak lingkungannya akan sangat signifikan, mulai dari degradasi tutupan lahan, pencemaran air tanah, hingga punahnya habitat satwa liar.

Sarkowi juga menekankan bahwa kerusakan yang ditimbulkan tidak hanya berdampak pada institusi pendidikan seperti Unmul, melainkan juga akan dirasakan oleh masyarakat secara luas yang sangat tergantung pada kualitas lingkungan yang baik.

“Ini bukan hanya soal pencemaran, ini soal masa depan generasi. Hutan pendidikan adalah aset ekologi, akademik, dan sosial yang tidak bisa ditukar dengan nilai ekonomis jangka pendek,” terangnya.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa kejadian serupa pernah terjadi di wilayah lain di Kaltim beberapa tahun lalu, tepatnya di area pertanian milik institusi pendidikan lain.

Namun, kasus tersebut tidak pernah ditindak secara maksimal.

“Sayangnya sampai kini pelakunya belum ditemukan dan tidak ada langkah hukum signifikan yang mampu memberikan efek jera bagi para pelaku. Penegakan hukum itu penting, tapi yang lebih penting adalah pencegahan dan edukasi. Kita harus bisa memberikan pemahaman bahwa kawasan hutan itu bukan tempat eksploitasi,” pungkasnya.

Related posts

Dokumen Belum Siap, Bapemperda Tunda Pembahasan 2 Raperda Baru

Emmy Haryanti

Ormas Tak Layak Dicap Preman, Agus Suwandy: Masyarakat Harus Adil Menilai

Adi Rizki Ramadhan

Ekti Imanuel Komit Bangun Jalan dan Air Bersih untuk Kubar dan Mahulu

Adi Rizki Ramadhan

Leave a Comment

You cannot copy content of this page