Samarinda, infosatu.co – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Samarinda bersama DPRD Kota Samarinda saat ini tengah mengkaji revisi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Samarinda Nomor 10 Tahun 2017 mengenai Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah.
Sejumlah pasal dalam regulasi tersebut akan mengalami perubahan, yang saat ini sedang dibahas dalam rapat dengar pendapat (hearing) di Kantor DPRD Samarinda, Rabu, 19 Maret 2025.
Kepala BPBD Samarinda, Suwarso, menjelaskan bahwa terdapat 10 poin utama yang menjadi fokus revisi, salah satunya terkait penerapan sanksi bagi individu maupun badan usaha yang melakukan aktivitas yang berpotensi menimbulkan bencana.
“Selain itu, ada juga pembahasan mengenai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), yang berperan sebagai penegak aturan serta pengawas terhadap aktivitas yang berisiko menyebabkan bencana,” ungkapnya.
Revisi tersebut juga mencakup penambahan klausul mengenai Command Center Kebencanaan serta penguatan kelembagaan dengan mempertimbangkan kebutuhan lokal.
Salah satu aspek yang turut dibahas adalah pengalokasian anggaran dari APBD untuk keperluan penanggulangan bencana.
“Sebagai contoh, di Jakarta anggaran penanggulangan bencana mencapai 2 persen dari APBD. Namun, untuk Samarinda, tentu akan disesuaikan dengan kondisi serta jenis bencana yang sering terjadi di daerah ini,” tambahnya.
Selain itu, terdapat pula usulan untuk memasukkan konsep Satuan Pendidikan Aman Bencana serta isu-isu terkait perubahan iklim ke dalam regulasi tersebut.
“Pola kerja sama dengan berbagai instansi juga akan dimasukkan dalam revisi Perda ini agar penanggulangan bencana bisa lebih efektif dan terkoordinasi,” tandasnya.