infosatu.co
HUKUM

KIN-RI Laporkan K ke Polres Samarinda Terkait Dugaan Advokat Ilegal

Samarinda, infosatu.co – Komite Investigasi Negara Republik Indonesia (KIN-RI) resmi melaporkan seseorang berinisial K ke Polres Samarinda, Kalimantan Timur. Pemicunya, K mengaku sebagai advokat yang diduga tidak memiliki izin atau legalitas yang sah.

Hal ini disampaikan oleh Staf Khusus dan Investigator KIN-RI, R Rizky Noor Natawijaya saat konferensi pers di BJ Resto, Jalan PM Noor, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis, 27 Februari 2025.

Dalam keterangannya, Rizky menjelaskan bahwa pihaknya sedang menelusuri dugaan advokat ilegal tersebut. Langkah ini menindaklanjuti laporan dari masyarakat dan pemberitaan media siber tentang aktivitas K yang meresahkan warga.

Menurut Rizky yang juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah Pejuang Siliwangi Indonesia Bersatu (DPD PSIB) Kaltim, dugaan tersebut berpotensi mencemarkan nama baik profesi pengacara dan merugikan masyarakat.

Hingga kini, KIN-RI mengetahui terduga advokat ilegal tersebut belum menyelesaikan pendidikan di Fakultas Hukum. K masih tercatat sebagai mahasiswa di salah satu universitas di Kota Samarinda, Kaltim.

“Patut diduga bahwa (seseorang dengan) inisial K mengaku sebagai advokat. Padahal setelah kami lakukan pengecekan lebih lanjut, yang bersangkutan belum lulus dari Fakultas Hukum dan belum memenuhi syarat sebagai seorang advokat,” ungkap Rizky.

Berdasarkan Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003, seseorang dapat diangkat sebagai pengacara praktik jika telah menyelesaikan pendidikan tinggi hukum.

Kemudian, mengikuti pendidikan khusus profesi advokat. Selain itu, mendapatkan izin dari organisasi advokat yang diakui oleh peraturan perundang-undangan.

Dalam konferensi pers yang juga dihadiri Ivan Hariyanto dari DPC PSIB Kota Samarinda, penasehat PSIB Muhammad Hari Hariadi menambahkan bahwa seseorang yang belum memenuhi syarat sebagai advokat tapi sudah beracara dapat dikenakan sanksi pidana.

Salah satu landasan hukum yang dapat dijeratkan adalah Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Dalam konteks ini, jika seseorang mengaku sebagai advokat dengan maksud menipu atau memperoleh keuntungan, maka dapat dijerat dengan hukuman penjara maksimal empat tahun.

Kemudian, pada Pasal 30 juncto Pasal 31 UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003, yakni seseorang yang menjalankan profesi advokat tanpa hak dapat dipidana dengan hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp50 juta.

Berdasarkan landasan hukum tersebut, Hari menegaskan advokat ilegal tidak hanya melanggar etik profesi. Namun, juga merupakan delik pidana yang dapat diproses tanpa adanya laporan dari korban.

“Kami telah melaporkan kasus ini kepada pihak berwenang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Kami juga melampirkan bukti berupa pemberitaan media online serta saksi-saksi yang dapat dimintai keterangan,” pungkasnya.

KIN-RI berharap kasus ini segera ditindaklanjuti agar tidak ada lagi pihak yang dirugikan akibat tindakan oknum yang mengaku sebagai advokat tanpa memenuhi syarat yang sah.

Related posts

Kuasa Hukum AG: FA Sudah Pakai Narkotika Sebelum ke Hotel

Martin

Dugaan Pembunuhan ABG, Anak Bos Prodia Bantah Terlibat

Martin

JMSI Kaltim Desak Polisi Usut Kekerasan terhadap Jurnalis Moeso

Nabila

Leave a Comment

You cannot copy content of this page