Balikpapan, infosatu.co – Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kalimantan Timur melakukan konstatering atau pencocokan terhadap objek Ocean’s Resto eksekusi Nomor: 13/Pdt.Eks/2024/PN Bpp tertanggal 15 Januari 2025.
Konstatering ini merupakan bagian dalam proses penanganan perkara perdata antara Cecilia Kusni Kwee (pemohon) dengan Jovinus Kusumadi (termohon).
Panitera PN Kota Balikpapan Munir Hamid mengatakan bahwa perkara tersebut tentang objek berupa sebidang tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya. Sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor:578 luas tanah tersebut 1000 M².

Berdasarkan risalah lelang dengan Nomor: 104/60/2021 per tanggal 15 April 2021, objek perkara tersebut atas nama Cecilia Kusni Kwee. Lokasinya berada di wilayah Kelurahan Klandasan Ulu Kecamatan Balikpapan Selatan.
Sebelum proses eksekusi dilakukan, pihak PN terlebih dulu melakukan konstatering untuk mencocokkan batas-batas objek perkara dengan melibatkan pihak Cecilia dan pengelola Ruko Bandar tempat Ocean’s Resto berada.
“Perlu kiranya terlebih dahulu dilaksanakan pencocokan tentang batas luas serta kondisi terhadap objek eksekusi, setelah itu akan kami tindaklanjuti,” jelasnya, Rabu, 26 Februari 2025.

Sementara itu, Khairul Hidayat, pengelola ruko mengklaim adanya perubahan batas yang dianggap merugikan pihaknya. Berdasarkan pengukuran awal, batas tanah di pinggir jalan hingga ke belakang memiliki panjang 27 meter. Sedangkan sisi samping belakang mencapai 37 meter dengan total luas keseluruhan mencapai 99.569 meter persegi.
Namun, terjadi perubahan batas di mana sebagian lahan yang sebelumnya termasuk dalam perhitungan kini bergeser ke belakang.
“Mereka mundur dari tengah ke belakang yang menyebabkan kerugian bagi kami sebagai pengelola, karena area yang kami gunakan juga ikut terpakai di bagian belakang,”ujar Khairul.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan pihak pengelola memiliki data awal sebelum adanya bangunan di lokasi tersebut. “Kami memiliki dokumen dan data awal yang mencatat kondisi lahan sebelum ada bangunan. Bahkan, lahan ini sebelumnya telah kami jual kepada Pak Awi,” tambahnya.
Dengan adanya klaim tersebut, diharapkan pihak terkait dapat segera menyelesaikan permasalahan batas tanah ini demi menghindari konflik berkepanjangan.
Di tempat yang sama, Ahmad Rajid Subekti, kuasa hukum Cecilia Kusni Kwee mengatakan lahan seluas kurang lebih 1.000 m² tersebut sebelumnya dimiliki oleh Jovinus Kusumadi. Namun, setelah dilakukan pelelangan, kliennya dinyatakan sebagai pemenang.
“Permohonan eksekusi ini berkaitan dengan objek sengketa yang telah dilelang negara dan dimenangkan oleh klien kami, Cecilia,” ujarnya.
”Sebelumnya, pemilik asal, yaitu Jovinus Kusumadi sempat mengajukan gugatan ke PN Balikpapan, tetapi gugatan itu telah kami menangkan atas nama Ibu Cecilia,” ungkapnya usai konstatering di Ocean’s Resto (objek sengketa).
Selanjutnya, kata dia, pihak Cecilia tengah menunggu jadwal eksekusi riil yang akan dilakukan oleh PN Balikpapan.
“Kami masih berkoordinasi dengan pihak pengadilan karena mereka memiliki kewenangan penuh dalam proses eksekusi ini. Namun, kami tetap mengupayakan pelaksanaan eksekusi karena secara legal, sertifikat kepemilikan sudah beralih nama ke pemenang lelang,” tambahnya.
Terkait batas-batas lahan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan keabsahan sertifikat.
“Lahan ini memiliki luas kurang lebih 1.000 m², dan batas-batasnya telah dikonfirmasi sesuai oleh BPN. Sertifikat yang dimiliki juga merupakan produk resmi dari BPN,” pungkasnya.