Samarinda, infosatu.co – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) terus berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat tentang Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
Karena tujuan itu, Kemenkum Kaltim turut berpartisipasi dalam Halal Fest Pukaha UINSI 2025 dan peluncuran program unggulan bersama Pusat Kajian Halal (Pukaha) Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda.
Acara bertajuk “Penguatan Ekosistem Halal dan Pengembangan Kekayaan Intelektual di Benua Etam” ini berlangsung di halaman Fakultas Syariah UINSI Samarinda pada Kamis, 20 Februari 2025.
Dalam event itu juga dilangsungkan talkshow tentang kewajiban sertifikasi halal, hak kekayaan intelektual, dan pengelolaan keuangan bagi UMKM. Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kemenkum Kaltim Mia Kusuma Fitriana didapuk menjadi narasumber.
Dalam kesempatan itu, Mia menyampaikan materi tentang pentingnya HAKI bagi UMKM. Menurutnya, legalitas tersebut memiliki andil besar bagi pihak pelaku usaha dalam meningkatkan daya saing dan perlindungan bisnis.
Menurutnya, melalui pendaftaran HAKI, seperti merek dagang, hak cipta, dan paten akan melindungi pelaku UMKM terhadap risiko penjiplakan oleh pihak lain.
“UMKM perlu memahami pentingnya perlindungan hukum terhadap produk mereka agar dapat berkembang lebih optimal di pasar,” ujarnya.
Talkshow ini ditutup dengan sesi tanya jawab antara narasumber dan mahasiswa, serta penyerahan Sertifikat Hak Cipta atas karya ilmiah kepada salah satu dosen UINSI.
Halal Fest Pukaha UINSI 2025 menjadi ajang kolaborasi berbagai sektor dalam memperkuat ekosistem halal sekaligus meningkatkan pemahaman UMKM terhadap regulasi usaha.
Mia berharap keterlibatan Kemenkum dalam acara tersebut dapat meningkatkan kesadaran pelaku UMKM tentang pentingnya perlindungan hukum dalam mengembangkan bisnis mereka.