Samarinda, infosatu.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, Kalimantan Timur terus berupaya mencegah dan menangani tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Upaya ini dilatarbelakangi meningkatnya kasus yang menimpa kaum hawa dan anak di bawah umur selama beberapa waktu terakhir.
Oleh karena itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA) Samarinda tengah menyiapkan penyusunan rencana aksi pencegahan kekerasan terhadap perempuan, termasuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Persiapan tersebut diawali dengan rapat koordinasi yang melibatkan pihak terkait di Yen’s Delight Jalan Ir Juanda, Rabu (14/8/2024).
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan DP2PA Samarinda, Awe Ului mengatakan bahwa penyusunan rencana aksi ini sebagai jawaban atas meningkatnya kasus kekerasan dengan korban perempuan dan anak di daerah tersebut.
Salah satu aksi yang dapat dilakukan ialah memaksimalkan sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang melibatkan lintas organisasi perangkat daerah (OPD). Selain itu, juga di kalangan masyarakat.
“Mengingat 80 persen kasus kekerasan terjadi itu ada di rumah, di keluarga dan di lingkungan sekolah. Maka, (komponen) itu menjadi poin utama untuk menjadikannya sebagai sasaran dalam mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak,” katanya.
Maka, tiap peserta dalam rapat koordinasi penyusunan rencana aksi pencegahan kekerasan terhadap perempuan harus mengisi matriks atau kerangka terkait pencegahan, penanganan dan pemberdayaan.
Hal ini meliputi identifikasi masalah, rencana atau usulan kegiatan, serta target (jangka waktu dan anggaran).
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Sri Puji Astuti berharap dalam penyusunan rencana aksi ini harus tertuang mengenai edukasi kepada masyarakat hingga ke tingkat RT. Selain itu, ia menginginkan agar hasil rencana aksi tidak sekedar formalitas semata.
“Mudah-mudahan rencana aksi ini betul-betul dilaksanakan bukan hanya di atas kertas. Ini harus didukung dengan SDM (Sumber Daya Manusia) dan anggaran,” ujarnya.