infosatu.co
DPRD Samarinda

Sengketa Lahan Warga di Palaran dengan PT IDC Berlarut, Pembahasan Bakal Berlanjut

Samarinda, infosatu.co – Sengketa lahan warga Palaran dengan PT Internasional Prima Coal (IPC) kembali dibahas di hadapan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, Selasa (9/7/2024).

Pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari upaya penanganan permasalahan yang telah dilakukan sebelumnya.

Diketahui, warga Kelurahan Handil Bakti memiliki lahan produktif sekitar 14 hektare yang digunakan sebagai budidaya durian, kemiri dan buah-buah lainnya. Namun, PT IPC diduga melakukan penyerobotan lahan warga. Salah satunya, lahan milik Hamadi Try Hudaya.

Ketua Komisi I DPRD Samarinda Joha Fajal mengatakan bahwa pihaknya pernah memfasilitasi permasalahan ini dengan peninjauan lapangan bersama kedua belah pihak.

Hasilnya diketahui, pihak warga yang telah memberikan dokumen bukti kepemilikan lahan. Namun, tidak demikian dengan PT IPC yang meminta agar warga yang mengklaim kepemilikan lahan menunjukkan letak dan batas-batasannya.

Saat itu, disepakati kedua belah pihak memberikan data ke DPR. Berdasarkan, data itu pembahasan dapat kembali dilakukan jika permasalahan berlarut lantaran belum adanya titik temu dan kesepakatan.

“Tapi, apabila ada kesepakatan kedua belah pihak tidak perlu lagi ke DPR karena dianggap sudah selesai. Namun, dalam berjalannya waktu ternyata setelah turun di lapangan tidak ada penyelesaiannya juga,” Joha Fajal.

Dalam kesempatan kali ini, pihaknya meminta agar ada pertemuan lanjutan. Pihak warga maupun perusahaan yang bersangkutan diminta membawakan bukti berupa surat atas hak tanah.

“Penyampaian dari pengacara bahwa warga Palaran ini sudah berapa kali mengadakan pertemuan di Kelurahan Handil Bakti tetapi tidak pernah ada ujungnya karena memang perusahaan bersikuku untuk tidak memperlihatkan datanya,” jelasnya.

“Karena tidak bisa memperlihatkan datanya, secara otomatis mungkin dari sisi pihak kelurahan tidak bisa juga mengambil suatu keputusan. Maka, tadi kita sepakat untuk menunda pertemuan. Nanti, akan ada pertemuan lagi tapi semua pihak membawa barang bukti masing-masing,” tuturnya.

Sementara itu, Paulinus Dugis kuasa hukum warga Palaran mengakui bahwa pihaknya memang belum melakukan upaya hukum formal, seperti mengajukan gugatan perdata. Sebab, masih menunggu rekomendasi dari DPRD Kota Samarinda.

“Memang DPRD tidak bisa memutuskan sesuatu, tapi kan ada rekomendasi yang harus dikeluarkan oleh DPRD terkait dengan permasalahan masyarakat ini,” ucapnya.

Namun ia sangat berharap pihak DPRD Samarinda dapat memberikan solusi yang baik untuk masyarakat Palaran. Apalagi, mereka yang terdampak merupakan warga tidak mampu.

“Inikan masyarakat yang tidak mampu, kalau tidak ada kita yang mendampingi segala macam itu, bagaimana yang dirasakan oleh mereka segala macam. Jadi, harapannya itu pihak perusahaan juga memang betul-betul koperatif dalam hal penyelesaian ini,” pungkasnya.

Sementara itu, pihak PT IPC enggan tidak bersedia memberikan keterangan terkait permasalahan ini kepada wartawan. Perwakilan perusahaan yang menghadiri pertemuan di DPRD Samarinda menolak diwawancarai oleh awak media.

Related posts

Samri: Penanganan Anjal Harus Disiapkan Fasilitas Bukan Sekadar Penertiban

Emmy Haryanti

Komisi IV Dukung Sekolah Rakyat, Terobosan Atasi Kemiskinan Pendidikan

Emmy Haryanti

Maswedi Desak Pemerataan Fasilitas Sekolah di Pinggiran Kota Samarinda

Emmy Haryanti

Leave a Comment

You cannot copy content of this page