
Samarinda, infosatu.co – Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda Joha Fajal menyatakan bahwa peredaran ilegal minuman keras (miras) masih marak di Kota Tepian. Salah satu indikatornya, tidak terdeteksinya tempat-tempat penjualan yang tidak memiliki izin.

Dampaknya, miras beredar bebas di Samarinda. Kondisi ini berpotensi membahayakan jika tidak diatur secara tegas. Sebab, pengonsumsian miras menjadi salah satu pemicu tindak kejahatan maupun mengganggu ketentraman dan ketertiban yang meresahkan warga.
Oleh karena itu, Joha Fajal menegaskan pentingnya penerapan peraturan daerah (perda) yang melarang penjualan minuman keras (miras) secara bebas di kota Tepian.
Dalam perda yang sudah ada, ia menjelaskan, cukup jelas mengatur tentang tempat-tempat yang diperbolehkan menjual miras, termasuk hotel berbintang, pub, dan persyaratan khusus untuk karaoke keluarga.
Namun, pada kenyataannya warung dan sejumlah tempat lain yang dilarang justru menjual miras. Kondisi ini memudahkan warga membeli dan mengonsumsi minuman beralkohol secara bebas.
“Kita sudah ada peraturan daerah yang mengatur tentang larangan peredaran dan penjualan. Dalam peraturan tersebut, hotel berbintang diberikan sebagai fasilitas. Namun, terkait dengan karaoke, ada juga yang disebut karaoke keluarga yang dibenarkan dengan persyaratan khusus,” jelas Joha saat ditemui di Gedung DPRD Samarinda, Rabu (3/7/2024).
“Kami mengharapkan dengan adanya perda yang sudah disahkan berkaitan dengan miras, itu dilaksanakan sesuai dengan aturan. Tempat-tempat warung yang dilarang jangan sampai menjual karena itu melanggar,” tambahnya.
Joha lantas menjelaskan tentang Perda Nomor 5 tahun 2023. Pada Pasal 6 Ayat (1) perda tersebut menyatakan bahwa izin tempat penjualan minuman beralkohol golongan A, golongan B, dan golongan C untuk minum di tempat hanya diperbolehkan di bar dan restoran pada hotel berbintang.
Dalam hal ini, Joha juga menyoroti kemudahan mendapatkan izin berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Sekarang ada kendala dengan OSS karena mudah mendapatkan izin. Namun, izin dari OSS harus memenuhi persyaratan lain yang berkaitan dengan Pemkot Samarinda. Jika persyaratan daerah belum terpenuhi, izin itu belum sah untuk mengedarkan minuman beralkohol,” katanya.
Hal ini lantaran masih banyaknya tempat yang menjual miras tanpa izin, seperti warung kelontongan bahkan mini supermarket.
Terkait Tempat Hiburan Malam (THM) yang dekat dengan permukiman, Joha menyebut sebagai masalah lama.
“Perda pernah membatasi izin dengan radius 200-500 meter dari pemukiman. Namun, sekarang ada THM di bangunan lain yang menjadi masalah, terutama bagi masyarakat yang berinvestasi besar di sana,” ungkapnya.
Joha menegaskan bahwa Perda harus ditegakkan sesuai dengan tahun penerbitannya. “Jika Perda diterbitkan tahun 2023, aturan tersebut berlaku untuk bangunan yang dibangun pada 2023. Tidak ada kaitannya dengan bangunan yang dibangun tahun 2022,” tutupnya.